Mengejutkan! 6 Kades di Sumatera Utara Diduga Pakai Dana Desa untuk Transaksi Judi Online, Mendes Yandri Susanto Temui PPATK

Mendes PDT Yandri Susanto akan menemui PPATK untuk membahas dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa untuk judi online. Source: Foto/Instagram @kemendespdt

Hukum, gemasulawesi - Penyelewengan dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru mengalir ke praktik judi online. 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan akan menemui pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas temuan tersebut.

Menteri Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online (judol). 

Ia dijadwalkan bertemu PPATK pada Selasa, 4 Februari 2025 guna memperjelas temuan ini dan merumuskan langkah hukum selanjutnya. 

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Dalami Keterlibatan Direktur Utama PT Loco Montrado

"Ada informasi ke kami bahwa besok, Selasa (4/2/2025), kami akan ke PPATK. Karena ada kepala desa menggunakan dana desa untuk judol," kata Yandri, Senin, 3 Februari 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Kemendes PDT akan menggandeng aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. 

"Kami sudah bekerja sama dengan aparat hukum, bahkan telah menandatangani MoU dengan Kapolri yang disaksikan oleh seluruh Kapolda dan pejabat utama Polri," tegas Yandri.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini secara lebih luas. 

Baca Juga:
Nyaris Jadi Korban TPPO, Dua PMI Ilegal Asal Jawa Barat Diselamatkan BP3MI Riau, Begini Kronologinya

Dalam investigasi awal, PPATK menemukan bahwa setidaknya enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judi online. 

"Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa," kata Ivan. 

Temuan PPATK menunjukkan bahwa jumlah dana yang dipakai bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa. 

Tidak hanya itu, PPATK juga mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang mencapai total Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut yang diduga digunakan untuk judi online.

Baca Juga:
Kecelakaan di Letter S Sukabumi! Bus Pemkab Cianjur Terguling, 9 Orang Luka Berat, Begini Kesaksian Penumpang yang Selamat

Modus yang digunakan para kepala desa dalam penyalahgunaan dana desa ini masih terus ditelusuri. 

Dugaan sementara, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat dialihkan secara diam-diam ke platform judi online. 

Temuan ini tentu menjadi pukulan bagi program pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah.

Menteri Yandri memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa. 

Baca Juga:
Makin Hebat! TNI AU Bakal Punya 6 Pesawat Tempur Rafale dari Prancis pada 2026, KSAU Kebut Persiapan Penyambutan

"Kami tidak akan bermain-main dengan kades yang menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," ujarnya. 

Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan penggunaan dana desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa harus dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. 

Dengan adanya kerja sama antara Kemendes PDT, PPATK, dan aparat penegak hukum, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat dicegah dan pelakunya diberi sanksi yang setimpal. (*/Shofia)

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Bagikan: