Bela Diri, Ini Argumen Penjajah Israel dalam Sidang Kasus Genosida di ICJ

Ket. Foto: Berikut Ini Argumen Israel di Sidang ICJ (Foto/X/@UNRWA)
Ket. Foto: Berikut Ini Argumen Israel di Sidang ICJ (Foto/X/@UNRWA) Source: (Foto/X/@UNRWA)

Internasional, gemasulawesi – Di sidang ICJ (Mahkamah Internasional) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, ICJ mendengarkan pembelaan Israel terhadap tuduhan Afrika Selatan bahwa mereka telah melakukan tindakan genosida yang dilakukan dengan berbagai serangan di Jalur Gaza.

Afrika Selatan diketahui telah mengklaim bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam serangan yang dilakukannya di Jalur Gaza.

Sedangkan inti dari proses sidang ICJ minggu ini adalah permintaan tindakan sementara untuk menghentikan serangan yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 23 ribu nyawa Palestina melayang.

Baca Juga:
Jumlah Korban Semakin Meningkat, Joe Biden Dapat Tekanan tentang Gencatan Senjata di Jalur Gaza

Perwakilan Israel yang dipimpin oleh pengacara dan akademisi Inggris, Malcolm Shaw KC, berpendapat bahwa permohonan Afrika Selatan mendistorsi dan mendekontekstualisasikan tindakan Israel di Jalur Gaza.

Israel berpendapat bahwa Operasi Banjir Al-Aqsa yang dilakukan Hamas di tanggal 7 Oktober 2023 adalah awal dari perang Palestina dan bahwa Israel memiliki hak untuk mempertahankan diri berdasarkan hukum internasional.

“Konvensi Genosida dibuat setelah pembunuhan massal yang dilakukan di Holocauts terhadap orang-orang Yahudi dan bahwa frasa tidak akan pernah lagi adalah salah satu kewajiban moral tertinggi untuk Israel,” kata Tal Becker yang merupakan seorang advokat untuk tim Israel.

Baca Juga:
Sebut Masalah Nasional, Hamas Tegaskan Menolak Upaya Penjajah Israel Ikut Campur dalam Masa Depan Jalur Gaza

Dia menambahkan dengan Afrika Selatan meminta perintah sementara terhadap agresi yang dilakukan Israel, mereka sedang mencoba untuk menolak kesempatan Israel untuk memenuhi kewajibannya terhadap para tawanan dan sandera Israel.

Namun, mengenai hal ini, Neil Sammonds, yang merupakan juru kampanye senior Palestina di organisasi hak asasi manusia War on Want, menyatakan bahwa argumen yang diungkapkan Israel lemah.

“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak memiliki hak untuk membela diri, argumen ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Baca Juga:
Sidang ICJ, Afrika Selatan Sebut Sejumlah Pemimpin Penjajah Israel Buat Pernyataan Eksplisit tentang Genosida Gaza

Sedangkan tanggapan Israel tentang tuduhana tindakan genosida, pengacara Israel mengklaim bahwa Hamas menggunakan warga sipil sebagai perisai manusia dan bahwa Israel berusaha untuk meminimalkan kerugian sipil.

ICJ menyatakan mereka akan segera mengumumkan keputusannya, namun, tidak memberikan tanggal pasti kapan mereka akan melakukannya.

Para ahli mengungkapkan kemungkinan ICJ akan mengeluarkan pernyataan dalam beberapa minggu mendatang. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Kejahatan Perang, Badan Amal Oxfam Nyatakan Kematian di Gaza Setiap Harinya Lebihi Semua Konflik Besar di Abad 21

Oxfam, badan amal yang berbasis di Inggris, menyatakan jumlah kematian harian di Gaza melebihi jumlah korban konflik besar lain di abad 21.

Ajukan Kasus Genosida ke ICJ, Pakar Sebut Afrika Selatan Adili Kemunafikan Penjajah Israel dan Barat

Menurut seorang pakar, mengajukan kasus genosida yang dilakukan Israel ke ICJ, Afrika Selatan ikut mengadili kemunafikan Barat dan Israel.

Beri Dukungan, Aktivis Pro Palestina Berkumpul di Den Haag untuk Persidangan ICJ Terkait Kasus Genosida Penjajah Israel

Para aktivis pro-Palestina berkumpul di Den Haag untuk sidang ICJ terkait kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan.

Kekerasan Tiada Henti, Seorang Asisten Profesor Sebut Palang Merah Internasional Gagal Jalankan Tugasnya

Salah seorang Asisten Profesor mengungkapkan jika Palang Merah Internasional Gagal dalam menjalankan tugasnya terkait perang Palestina.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;