Internasional, gemasulawesi – Di sidang ICJ (Mahkamah Internasional) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, ICJ mendengarkan pembelaan Israel terhadap tuduhan Afrika Selatan bahwa mereka telah melakukan tindakan genosida yang dilakukan dengan berbagai serangan di Jalur Gaza.
Afrika Selatan diketahui telah mengklaim bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam serangan yang dilakukannya di Jalur Gaza.
Sedangkan inti dari proses sidang ICJ minggu ini adalah permintaan tindakan sementara untuk menghentikan serangan yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 23 ribu nyawa Palestina melayang.
Baca Juga:
Jumlah Korban Semakin Meningkat, Joe Biden Dapat Tekanan tentang Gencatan Senjata di Jalur Gaza
Perwakilan Israel yang dipimpin oleh pengacara dan akademisi Inggris, Malcolm Shaw KC, berpendapat bahwa permohonan Afrika Selatan mendistorsi dan mendekontekstualisasikan tindakan Israel di Jalur Gaza.
Israel berpendapat bahwa Operasi Banjir Al-Aqsa yang dilakukan Hamas di tanggal 7 Oktober 2023 adalah awal dari perang Palestina dan bahwa Israel memiliki hak untuk mempertahankan diri berdasarkan hukum internasional.
“Konvensi Genosida dibuat setelah pembunuhan massal yang dilakukan di Holocauts terhadap orang-orang Yahudi dan bahwa frasa tidak akan pernah lagi adalah salah satu kewajiban moral tertinggi untuk Israel,” kata Tal Becker yang merupakan seorang advokat untuk tim Israel.
Dia menambahkan dengan Afrika Selatan meminta perintah sementara terhadap agresi yang dilakukan Israel, mereka sedang mencoba untuk menolak kesempatan Israel untuk memenuhi kewajibannya terhadap para tawanan dan sandera Israel.
Namun, mengenai hal ini, Neil Sammonds, yang merupakan juru kampanye senior Palestina di organisasi hak asasi manusia War on Want, menyatakan bahwa argumen yang diungkapkan Israel lemah.
“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak memiliki hak untuk membela diri, argumen ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Sedangkan tanggapan Israel tentang tuduhana tindakan genosida, pengacara Israel mengklaim bahwa Hamas menggunakan warga sipil sebagai perisai manusia dan bahwa Israel berusaha untuk meminimalkan kerugian sipil.
ICJ menyatakan mereka akan segera mengumumkan keputusannya, namun, tidak memberikan tanggal pasti kapan mereka akan melakukannya.
Para ahli mengungkapkan kemungkinan ICJ akan mengeluarkan pernyataan dalam beberapa minggu mendatang. (*/Mey)