Gunakan Alat Berat, Polisi Penjajah Israel dan Staf Kotamadya Hancurkan Rumah Warga Palestina di Kota Silwan

Ket. Foto: Rumah Warga Palestina di Kota Silwan Dihancurkan oleh Polisi Penjajah Israel dan Staf Kotamadya Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Menurut laporan, polisi pendudukan penjajah Israel dan staf kotamadya menyerbu lingkungan Al-Bustan di Kota Silwan, sebelah selatan Yerusalem.

Dalam penyerbuan yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, waktu setempat, mereka menggunakan alat berat untuk menghancurkan rumah warga Palestina lainnya dengan dalih tidak memiliki izin pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pusat Informasi Palestina.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Mengebom 2 Lokasi Terpisah di Kota Gaza Utara, 9 Warga Palestina Dilaporkan Tewas

Izin semacam itu sangat jarang, bahkan tidak pernah, diberikan kepada pemilik rumah Palestina oleh otoritas penjajah Israel.

Menurut data resmi Palestina yang diterbitkan oleh Gubernur Yerusalem, jumlah pembongkaran selama bulan ini saja sama dengan jumlah total pembongkaran penjajah Israel yang dilakukan di kota yang diduduki tersebut selama paruh pertama tahun ini.

Ada 127 pembongkaran di Yerusalem yang diduduki selama paruh pertama tahun 2024, termasuk 42 pembongkaran paksa dan juga 73 pembongkaran yang dilakukan oleh pasukan pendudukan penjajah Israel.

Baca Juga:
Klaim Orang Yahudi Memiliki Hak untuk Berdoa, Menteri Keamanan Nasional Penjajah Israel Sebut Akan Membangun Sinagoge di Masjid Al Aqsa

Jika pemilik rumah Palestina menolak untuk menghancurkan rumah mereka sendiri, maka penjajah Israel akan melakukannya untuk mereka dan menagih pemilik rumah atas tindakan itu.

Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina mencatat 243 pembongkaran di Tepi Barat yang diduduki selama periode yang sama, termasuk 318 fasilitas masyarakat sipil.

Di sisi lain, sekitar 60 organisasi media dan HAM mendesak Uni Eropa pada tanggal 26 Agustus 2024, waktu setempat, untuk menghentikan perjanjian kerja sama dengan penjajah Israel dan menjatuhkan sanksi, menuduh penjajah Israel menargetkan jurnalis di Jalur Gaza.

Baca Juga:
Beberapa Orang Dilaporkan Terluka dan yang Lainnya Ditangkap Selama Serangan yang Dilakukan Pemukim Penjajah Israel di Desa al-Buwaib Tepi Barat

Dalam pernyataan bersama, kelompok itu mengatakan menanggapi jumlah jurnalis yang terbunuh dan pelanggaran kebebasan pers yang berulang oleh otoritas penjajah Israel sejak dimulainya perang dengan Hamas, RSF atau Reporters Without Borders dan 59 organisasi lainnya menyerukan kepada Uni Eropauntuk menangguhkan Perjanjian Asosiasi dengan penjajah Israel.

“Dan untuk mengadopsi sanksi yang ditargetkan terhadap mereka yang bertanggung jawab,” ujar mereka.

Seruan tersebut disampaikan menjelang pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa di Brussels pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini