Internasional, gemasulawesi – DPR Amerika Serikat telah meloloskan rancangan undang-undang atau RUU yang menyatakan produk dari pemukiman ilegal penjajah Israel di wilayah Palestina sebagai produk dari penjajah Israel, dalam langkah paling baru yang dapat semakin menyingkirkan warga Palestina dan upaya mereka untuk menentukan nasib sendiri.
UU Pelabelan Anti-BDS disahkan di DPR Kongres AS dengan perolehan suara 231 berbanding 189, meneirma dukungan dari anggota Kongres yang paling pro-penjajah Israel, termasuk 16 Demokrat.
Disponsori oleh anggota Kongres dari Partai Republik Claudia Tenney dari New York, RUU itu adalah kebangkitan kembali kebijakan yang berasal dari pemerintahan mantan presiden AS, Donald Trump.
Baca Juga:
Brigade Al Qassam Dilaporkan Menyerang Tentara Penjajah Israel di Jalur Gaza Selatan
Jika diberlakukan, maka RUU itu akan mewajibkan produk-produk dari Tepi Barat dan Jalur Gaza diberi label secara terpisah, bukan bersama-sama.
Alih-alih ditulis sebagai produk dari Tepi Barat dan Jalur Gaza, produk-produk itu akan diberi label Tepi Barat atau Gaza yang pada dasarnya menghilangkan identitas terpadu antara wilayah Palestina.
Produk-produk dari sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki juga akan diberi merek sebagai produk penjajah Israel atau buatan penjajah Israel.
Langkah itu dipandang sebagai upaya langsung untuk semakin melemahkan upaya Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara mereka.
Sementara pada saat yang sama menegakkan dan menyetujui aneksasi ilegal penjajah Israel yang sedang berlangsung atas wilayah yang diduduki.
Langkah itu juga berupaya untuk mengintensifkan penargetan dan tindakan keras terhadap gerakan BDS atau Boikot, Divestasi, dan Sanksi dalam upaya untuk memaksa individu dan perusahaan agar tidak memboikot produk yang dibuat di penjajah Israel atau pemukiman ilegal.
Baca Juga:
Penjajah Israel Dilaporkan Mengajukan Proposal Baru kepada AS Mengenai Kesepakatan dengan Hamas
Di sisi lain, Iran mengutuk serangan udara penjajah Israel di pinggiran selatan Beirut, Lebanon, yang menewaskan 31 orang dan menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan tegas untuk menghentikan serangan penjajah Israel.
“Serangan itu adalah pelanggaran hukum internasional dan kedaulatan Lebanon,” ungkap Nasser Kanaani, yang merupakan juru bicara Kementerian Luar Negeri. (*/Mey)