Menkes Tegaskan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Telah Selesai

<p>Ket Foto: Menteri Kesehatan Budi Sadikin (Foto/kemkes.go.id)</p>
Ket Foto: Menteri Kesehatan Budi Sadikin (Foto/kemkes.go.id)

Berita Kesehatan, gemasulawesi – Menteri Kesehatan (Menkes) tegaskan, kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah selesai diatasi, saat pemerintah menghentikan sementara untuk mengkonsumsi obat sirop yang diiringi penurunan laju kasus secara drastis.

Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin usai konferensi pers di Gedung Kemenkes RI di Jakarta, Jumat 18 November 2022.

“Kalau ginjal akut, menurut Kemenkes sebenarnya sudah selesai. Mengapa? Karena sejak kami berhentikan minum obat itu, kasusnya menurun drastis,” ucap Budi Sadikin.

Keputusan itu diambil dan ditempuh Kemenkes RI sejak 18 Oktober 2022 dengan diuji coba obat penawaar Fomepizole kepada 10 pasien di RSCM Jakarta, terbukti efektif dapat memulihkan kesehatan pasien.

Baca: Kemenkes RI Klaim Gagal Ginjal Akut Di Indonesia Sudah Tidak Mengkhawatirkan

Intervensi selanjutnya untuk menekan angka kasus adalah pengumuman obat sirup yang aman berdasarkan uji keamanan dan mutu produk yang dilakukan oleh BPOM pada tanggal 23 Oktober 2022.

Pemerintah membawa kembali lebih dari 100 vial Fomepizole pada tanggal 25 hingga 30 Oktober 2022 untuk diberikan kepada semua pasien yang dirawat.

“Tidak ada lagi kasus baru, sudah dua setengah minggu. Jadi sudah selesai,” ucapnya.

Baca: Sembilan Anak di Sulawesi Selatan Suspek Gangguan Ginjal Akut

Budi mengatakan, hasil survei yang dilakukan BPOM bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi terkait, menunjukkan bahwa sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) penyebab masalah ginjal akut.

Budi mengatakan saat ini terdapat 324 kasus gagal ginjal akut di Indonesia, 200 pasien meninggal dunia dan 111 lainnya sembuh serta 13 pasien dirawat.

“Kematian itu masih ada dua atau tiga hari yang lalu. Ada satu lagi tetapi itu adalah kematian dari sisa-sisa yang sebelumnya karena ginjal mereka terlalu rusak. Itu adalah 35 hari di rumah sakit, tidak bisa diperbaiki,” ucapnya. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

COVID-19 Bertambah 7.822 Kasus dan 38 Meninggal Dunia

Positif COVID-19 pada Kamis 17 November 2022 bertambah 7.822 dengan provinsi penyumbang tertinggi yakni DK Jakarta sebanyak 3.474,

Kondisi 14 Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Dirawat Intensif

Kondisi 14 pasien gangguan gagal ginjal akut atipikal (GGAPA)masih dirawat intensif, hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan

14 November Jadi Peringatan Hari Diabetes Sedunia, Ini Cara Mencegahnya

Hari Diabetes sedunia diperingati untuk mewaspada penyakit tersebut. Penyakit itu ditandai dengan Kadar glukosa atau gula darah tinggi.

Sembilan Anak di Sulawesi Selatan Suspek Gangguan Ginjal Akut

Sembilan anak di Sulawesi Selatan suspek atau dicurigai gangguan ginjal akut atipikal progresif berdasarkan, laporan dari Dinas Kesehatan

Pasien Anak Probable Gagal Ginjal Akut di Gorontalo Meninggal

Satu orang pasien probable Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) di Gorontalo meninggal dunia

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;