Kupas Tuntas, gemasulawesi – Melakukan kurban pada perayaan Idul Adha merupakan salah satu kewajiban dan sunnah yang sangat penting bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan.
Perayaan Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam, memiliki nilai spiritual yang tinggi.
Selain memperkuat hubungan dengan Allah, kurban pada Idul Adha juga memiliki dimensi sosial yang tidak bisa diabaikan.
Dalam pelaksanaannya, daging hewan kurban tersebut dibagikan kepada mereka yang kurang mampu, sehingga semangat persaudaraan dan saling berbagi dapat terwujud di antara umat Muslim.
Jika Anda memiliki rencana untuk melakukan kurban pada Idul Adha 2023, Anda masih memiliki kesempatan untuk membeli hewan kurban yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Penting untuk memenuhi syarat-syarat ini agar kurban Anda diterima dengan sah.
Syarat pertama yang perlu dipenuhi adalah berkurban dengan urunan atau patungan.
Pelaksanaan kurban dapat dilakukan secara individu atau bersama-sama dalam sebuah rombongan.
Hal ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing individu.
Namun, penting untuk diingat bahwa terdapat batasan maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Jika Anda berencana untuk berkurban dengan unta, jumlah maksimum peserta dalam satu rombongan adalah 10 orang.
Sedangkan, jika Anda memilih sapi sebagai hewan kurban, jumlah maksimum peserta dalam satu rombongan adalah 7 orang.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemda Parigi Moutong Siapkan 32 Ekor Hewan Kurban
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing, hanya individu yang diperbolehkan untuk melakukannya dan tidak dalam bentuk rombongan.
Selanjutnya, penting untuk memastikan bahwa kepemilikan hewan kurban didapatkan secara halal.
Ini berarti hewan kurban yang Anda beli haruslah hewan yang sah, bukan hasil dari pencurian atau diperoleh dengan menggunakan uang yang haram.
Menjaga kehalalan dalam kepemilikan hewan kurban adalah suatu kewajiban dalam menjalankan ibadah kurban yang benar.
Baca juga: Netizen Kagum, Aep Pengumpul Kardus Bisa Beli Hewan Kurban
Ada beberapa jenis hewan kurban yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, kerbau dan domba adalah hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
Dalam memilih jenis hewan kurban, pastikan Anda memilih salah satu dari jenis hewan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, terdapat kriteria usia minimal yang harus dipenuhi oleh hewan kurban.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Sumbang Sapi Kurban Bobot 1 Ton di Sigi
Unta yang akan dikurbankan harus berusia genap 5 tahun, yaitu telah memasuki tahun keenam.
Sementara untuk sapi, usia minimalnya adalah genap 2 tahun, yaitu telah memasuki tahun ketiga.
Bagi yang berkeinginan untuk berkurban dengan kambing, hewan kurban harus berusia genap 1 tahun, yaitu telah memasuki tahun kedua.
Sedangkan untuk domba, usia minimal yang diperbolehkan sebagai hewan kurban adalah genap 6 bulan, yaitu telah memasuki bulan ketujuh.
Baca juga: Panitia Pelaksana Kurban Dilarang Bagikan Kupon Daging
Selanjutnya, kondisi fisik dan kesehatan hewan juga menjadi syarat penting dalam berkurban.
Hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi fisik yang baik dan sehat.
Hal ini berarti hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat fisik yang signifikan, seperti kebutaan, kecacatan pada kaki atau tulang, kerusakan organ yang parah atau kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan.
Memilih hewan kurban yang dalam kondisi prima adalah suatu tanggung jawab yang penting dalam melaksanakan ibadah kurban.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Omset Penjual Hewan Kurban Masih Sepi
Melalui kurban, umat Muslim dapat menguatkan ikatan spiritual dengan Allah serta meningkatkan rasa empati dan solidaritas sosial dengan sesama umat.
Dengan membagikan daging hewan kurban kepada mereka yang kurang mampu, kita dapat mewujudkan semangat persaudaraan dan saling berbagi dalam masyarakat.
Sehingga, selain menjadi ibadah yang membawa pahala, kurban pada Idul Adha juga memiliki manfaat sosial yang besar. (*/Riski Endah Setyawati)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News