Kupas tuntas, gemasulawesi – Idul Fitri 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2023 dan banyak umat muslim berbondong-bondong untuk menunaikan shalat hari raya, tapi ada juga orang yang meninggalkan shalat nah hukum shalat idul fitri itu apa sih?
Diketahui hukum shalat idul fitri bagi meninggalkan shalat karena ada udzur itu tidaklah apa-apa, tapi bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa adanya uzdur (halangan) itu apa hukumnya ya?
Shalat Ied mempunyai hukum yang namanya hukum fardhu kifayah, para sebagian ulama berpendapat bahwa seorang individu boleh meninggalkan shalat.
Baca: Shalat Ied, Desa Sendana Parigi Moutong Ikuti Protokol Kesehatan
Akan tetapi, sebaiknya datanglah dan berkumpullah bersama kaum muslimin yang sedang menunaikan shalat Ied.
Hukum bagi orang yang datang dan berkumpul bersama kaum muslimin yang sedang menunaikan shalat adalah sunnah muakkad.
Sunnah muakkad adalah sunnah yang ditekankan, sehingga bisa dikatakan bagi umat muslim yang meninggalkan shalat tanpa suatu alasan yang syar’I itu adalah tindakan tidak pantas untuk dilakukan.
Baca: Gubernur Sulawesi Tengah: Zona Bebas Positif Corona Bisa Gelar Shalat Ied
Jika pun misalnya perempuan yang sedang haid misalnya sebaiknya datang ke tempat shalat untuk mendengarkan khotbah.
Mengenai hukum shalat Idul Fitri sebagian daripada para ulama berpendapat bahwa shalat ied hukumnya adalah fardu ‘ain.
Fardu ‘ain ini sama dengan hukum shalat di hari Jumat bagi para kaum muslimin lelaki.
Baca: Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan di Bulan Suci Ramadhan: Berbuka Puasa dengan Kurma
Maka bagi setiap muslim laki-laki yang sudah beranjak dewasa, tidak sedang bermukim (tidak sedang bepergian), atau tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan maka laki-laki tersebut tidak boleh meninggalkan shalat Ied.
Dan bagi muslim perempuan disunahkan untuk datang menghadiri shalat Ied dengan menggunakan hijab (menutup aurat) dan tidak menggunakan parfum untuk wangi-wangian atau juga berdandan aneh-aneh.
Hadis yang mengatakan ini berasal dari hadis shahih dari Ummu Athiyyah r.a yang mengatakan bahwa.
Baca: Pemda Atur Pembagian Hewan Kurban Parigi Moutong ke Pondok Pesantren
“Rasulullah SAW menyuruh kami untuk keluar menghadiri shalat Ied bersama budak-budak perempuan dan perempuan yang sedang haid, untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khotbah. Dan bagi wanita yang sedang menstruasi disuruh untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menekankan bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat Ied agar bisa mendengarkan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.
Kesimpulannya adalah walaupun shalat Ied itu tidak diwajibkan akan tetapi bagi seluruh umat muslim ditekankan untuk menunaikan shalat Ied.
Dan bagi kaum wanita yang sedang berhalangan maka ditekankan untuk datang juga agar bisa mendengar khotbah atau kebaikan yang diperdengarkan.
Dengan catatan bahwa kaum wanita tidak boleh untuk berdandan secara berlebihan, menggunakan pakaian parfum secara berlebihan dan menutup auratnya. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News