Diputuskan Diberhentikan dari Ketua MK Disambut Tepuk Tangan, Anwar Usman Dilarang Terlibat Mengadili Uji Materi Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

<p>
Ket. Foto : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK<br />
(Foto/X/@officialMKRI</p>
Ket. Foto : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Foto/X/@officialMKRI

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 7 November 2023, pukul 16.00 WIB, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diketahui mengumumkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dari para Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman.

Anwar Usman sendiri merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menjadi orang yang paling banyak dilaporkan dengan 15 laporan ke MKMK.

Dalam sidang pembatasan putusan yang digelar hari ini, Ketua MKMK, Jimly Ashhddique, menyatakan jika Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca: Dampingi Jokowi di Rakernas LDII, Prabowo Subianto Puji dan Akui Keberanian Presiden RI

Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara tentang batas usia capres dan cawapres.

Adapun putusan yang membuat Anwar Usman diberhentikan adalah penurunan batas usia capres dan cawapres menjadi di bawah usia 40 tahun jika telah atau sedang menjadi kepala daerah.

Langkah yang dilakukan MK ini dianggap membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju ke pemilu 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca: MKMK Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Sore Nanti, Anies Baswedan Ungkap Kisah Saat Dirinya Jadi Ketua Komite Etik KPK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Jimly Asshiddiqie sore tadi.

Selain itu, MKMK juga memberikan perintah kepada Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Saat hakim membacakan putusan tersebut, para hadirin yang terdiri dari para pelapor dan juga kuasa hukum pelapor diketahui ramai-ramai bertepuk tangan.

Baca: Nilai Anwar Usman Telah Jelas Terbukti Langgar Kode Etik, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis Desak MKMK Jatuhkan Sanksi Berat

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.

Dalam putusannya yang lain, MKMK juga melarang adik ipar Jokowi itu untuk ikut terlibat mengadili uji materi yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitan NU Indonesia.

“Permintaan BEM UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan hakim yang dimaksud dibenarkan,” ujarnya.

Baca: FX Hadi Rudyatmo Sebut Bukan Lagi Kader PDI P, Gibran Akui Tidak Masalah dengan Pernyataan Tersebut

Setelahnya, Jimly juga memberikan apresiasinya kepada inisiatif yang dilakukan mahasiswa tersebut.

Sedangkan mengenai putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres yang menimbulkan kehebohan, MKMK menyatakan mereka tidak dapat mengoreksinya karena MK merupakan lemabaga penegak etik.

Selain itu, karena putusan Mahkamah Konstitusi final dan juga mengikat di tingkat pertama. (*/Mey)

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Dampingi Jokowi di Rakernas LDII, Prabowo Subianto Puji dan Akui Keberanian Presiden RI

Hari ini, dalam Rakernas LDII, Prabowo Subianto melontarkan pujian untuk keberanian yang dimiliki Presiden Jokowi.

MKMK Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Sore Nanti, Anies Baswedan Ungkap Kisah Saat Dirinya Jadi Ketua Komite Etik KPK

Saat dimintai tanggapannya tentang putusan MKMK sore ini, Anies Baswedan mengisahkan saat dia menjadi Ketua Komite Etik KPK.

Nilai Anwar Usman Telah Jelas Terbukti Langgar Kode Etik, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis Desak MKMK Jatuhkan Sanksi Berat

Menjelang putusan MKMK, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis mendesak MKMK jatuhkan sanksi berat.

FX Hadi Rudyatmo Sebut Bukan Lagi Kader PDI P, Gibran Akui Tidak Masalah dengan Pernyataan Tersebut

Saat ditemui hari ini, Gibran Rakabuming Raka menyatakan dirinya tidak masalah dengan pernyataan FX Hadi Rudyatmo.

Sebut Indonesia Butuh Pemimpin yang Kuat, Jokowi Singgung Posisi Prabowo Subianto Sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia

Saat menghadiri Rakernas LDII hari ini, Jokowi menyinggung posisi Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum IPSI.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;