Diputuskan Diberhentikan dari Ketua MK Disambut Tepuk Tangan, Anwar Usman Dilarang Terlibat Mengadili Uji Materi Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

<p>
Ket. Foto : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK<br />
(Foto/X/@officialMKRI</p>
Ket. Foto : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Foto/X/@officialMKRI

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 7 November 2023, pukul 16.00 WIB, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diketahui mengumumkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dari para Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman.

Anwar Usman sendiri merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menjadi orang yang paling banyak dilaporkan dengan 15 laporan ke MKMK.

Dalam sidang pembatasan putusan yang digelar hari ini, Ketua MKMK, Jimly Ashhddique, menyatakan jika Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca: Dampingi Jokowi di Rakernas LDII, Prabowo Subianto Puji dan Akui Keberanian Presiden RI

Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara tentang batas usia capres dan cawapres.

Adapun putusan yang membuat Anwar Usman diberhentikan adalah penurunan batas usia capres dan cawapres menjadi di bawah usia 40 tahun jika telah atau sedang menjadi kepala daerah.

Langkah yang dilakukan MK ini dianggap membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju ke pemilu 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca: MKMK Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Sore Nanti, Anies Baswedan Ungkap Kisah Saat Dirinya Jadi Ketua Komite Etik KPK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Jimly Asshiddiqie sore tadi.

Selain itu, MKMK juga memberikan perintah kepada Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Saat hakim membacakan putusan tersebut, para hadirin yang terdiri dari para pelapor dan juga kuasa hukum pelapor diketahui ramai-ramai bertepuk tangan.

Baca: Nilai Anwar Usman Telah Jelas Terbukti Langgar Kode Etik, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis Desak MKMK Jatuhkan Sanksi Berat

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.

Dalam putusannya yang lain, MKMK juga melarang adik ipar Jokowi itu untuk ikut terlibat mengadili uji materi yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitan NU Indonesia.

“Permintaan BEM UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan hakim yang dimaksud dibenarkan,” ujarnya.

Baca: FX Hadi Rudyatmo Sebut Bukan Lagi Kader PDI P, Gibran Akui Tidak Masalah dengan Pernyataan Tersebut

Setelahnya, Jimly juga memberikan apresiasinya kepada inisiatif yang dilakukan mahasiswa tersebut.

Sedangkan mengenai putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres yang menimbulkan kehebohan, MKMK menyatakan mereka tidak dapat mengoreksinya karena MK merupakan lemabaga penegak etik.

Selain itu, karena putusan Mahkamah Konstitusi final dan juga mengikat di tingkat pertama. (*/Mey)

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Dampingi Jokowi di Rakernas LDII, Prabowo Subianto Puji dan Akui Keberanian Presiden RI

Hari ini, dalam Rakernas LDII, Prabowo Subianto melontarkan pujian untuk keberanian yang dimiliki Presiden Jokowi.

MKMK Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Sore Nanti, Anies Baswedan Ungkap Kisah Saat Dirinya Jadi Ketua Komite Etik KPK

Saat dimintai tanggapannya tentang putusan MKMK sore ini, Anies Baswedan mengisahkan saat dia menjadi Ketua Komite Etik KPK.

Nilai Anwar Usman Telah Jelas Terbukti Langgar Kode Etik, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis Desak MKMK Jatuhkan Sanksi Berat

Menjelang putusan MKMK, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis mendesak MKMK jatuhkan sanksi berat.

FX Hadi Rudyatmo Sebut Bukan Lagi Kader PDI P, Gibran Akui Tidak Masalah dengan Pernyataan Tersebut

Saat ditemui hari ini, Gibran Rakabuming Raka menyatakan dirinya tidak masalah dengan pernyataan FX Hadi Rudyatmo.

Sebut Indonesia Butuh Pemimpin yang Kuat, Jokowi Singgung Posisi Prabowo Subianto Sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia

Saat menghadiri Rakernas LDII hari ini, Jokowi menyinggung posisi Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum IPSI.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;