Sudah Semakin Dekat dengan Pesta Rakyat, Ini Dia Aturan Bagi Pejabat Negara yang Melakukan Kampanye Pemilu 2024!

<p>Foto ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 (foto/@freepik)</p>
Foto ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 (foto/@freepik)

Nasional, gemasulawesi – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin mendekat, dan banyak warga negara termasuk pejabat negara yang masih menjalankan pemerintahan, mendaftar untuk menjadi peserta.

Sebagai salah satu peserta yang aktif dalam kontestasi politik ini, tentunya melakukan kampanye untuk pemilihan presiden dan legislatif.

Meskipun memilih dan dipilih dalam Pemilu adalah hak setiap warga negara, tetapi ada banyak peraturan yang harus dipatuhi.

Baca:Disukai dan Jadi Pilihan Generasi Muda Indonesia! Ini Dia Capres serta Cawapres Favorit Prabowo Gibran di Pilpres 2024

Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan panas adalah kampanye.

Setiap calon, terlepas dari posisinya, akan berusaha mempromosikan diri agar mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu.

Berbagai strategi digunakan, mulai dari memilih tim sukses hingga sarana kampanye yang digunakan.

Baca:Terdapat Angka 8 di Visi Misi yang Diusung oleh 3 Pasangan Capres dan Cawapres, Ternyata Ini Artinya

Sebagai contoh, kita sering melihat baliho dengan gambar para kandidat presiden, wakil presiden, dan calon legislatif di mana-mana selama masa kampanye.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian yaitu bagaimana jika pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya menjadi bagian dari tim sukses kampanye?

Meski setiap orang memiliki hak untuk menjadi tim sukses, pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat.

Baca:Akan Dilakukan 5 Kali, KPU Akan Jadikan Tema Lingkungan Hidup Jadi Salah Satu Isu Prioritas di Debat Capres dan Cawapres

Pertanyaan ini dijawab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut secara khusus mengatur kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh pejabat negara.

Pasal 62 Ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur pemilu.

Baca:Melihat Persamaan Zodiak Prabowo dan Gibran: Kunci Keberuntungan Pasangan Capres Cawapres di Pilpres 2024

Selain itu, Pasal 62 Ayat (2) menegaskan bahwa pejabat negara yang terlibat dalam kampanye harus memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pejabat negara, termasuk tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan mereka dalam kampanye.

Selanjutnya, Ayat (3), (4), dan (5) Pasal 62 mengatur bahwa pejabat negara wajib mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye.

Baca:Prabowo Subianto Menikmati Lezatnya Kupat Tahu Magelang: Kisah Kuliner Capres yang Menggoda

Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Surat cuti juga harus disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peraturan ini juga memberikan aturan khusus untuk beberapa jabatan.

Baca:Mengungkap 7 Hobi Menarik Capres Prabowo Subianto yang Jarang Diketahui Publik

Misalnya, wakil menteri akan diberlakukan ketentuan mutatis mutandis atau dengan penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan Pasal 62 tentang cuti wakil menteri.

Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melakukan kampanye pada hari yang bersamaan, sekretaris daerah akan menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.

Baca:Embraer Legacy 600, Jet Pribadi Milik Capres Prabowo Subianto yang Penuh Kemewahan

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden menetapkan pelaksana tugas oleh sekretaris daerah.

Demikianlah peraturan tentang kampanye pemilu oleh pejabat negara, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat negara tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik selama masa kampanye. (*/Desi)

...

Artikel Terkait

wave

Profil Serta Kekayaan dari Sudirman Said, Komisaris Utama Transjakarta dengan Harta Mencapai Rp4,6 Miliar!

mengulas mengenai profil dari Budi Arie Setiadi yang menjadi tokoh penting dan kini menjadi salah satu tim sukses pilpres mendatang.

Berada di Kubu Prabowo, Ini Dia Profil dari Budi Arie Setiadi! Seorang Politikus Sekaligus Pengusaha Indonesia yang Cemerlang

mengulas mengenai profil dari Budi Arie Setiadi yang menjadi tokoh penting dan kini menjadi salah satu tim sukses pilpres mendatang.

Mengenal Profil dari Dhohir Farisi, Suami Yenny Wahid yang Kini Berkiprah di Politik dengan Deklarasi Dukungannya Kepada Ganjar Pranowo

mengulas profil dan sosok dari suami Yenny Wahid yang bernama Profil Dhohir Farisi jika dilihat dari latar belakang dan juga pendidikannya.

Mengulik Kekayaan dan Juga Aset yang Dimiliki Yenny Wahid, Dari Aktivis Politik Hingga Punya Bisnis yang Sukses

mengulas mengenai kekayaan dan juga asset yang dimiliki oleh seorang aktivis politik hingga punya bisnis sukses milik Yenny Wahid.

Kini Jadi Tim Sukses dari Ganjar Pranowo, Yuk Simak Dulu Perjalanan Karir Eksklusif Eks Wakapolri Gatot Eddy Pramono dalam Birokrasi Kepolisian

mengulas mengenai perjalanan karir dari Gatot Eddy Pramono yang saat ini menjadi tim sukses dari Ganjar Pranowo selama di Kepolisian.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;