Sudah Semakin Dekat dengan Pesta Rakyat, Ini Dia Aturan Bagi Pejabat Negara yang Melakukan Kampanye Pemilu 2024!

<p>Foto ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 (foto/@freepik)</p>
Foto ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 (foto/@freepik)

Nasional, gemasulawesi – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin mendekat, dan banyak warga negara termasuk pejabat negara yang masih menjalankan pemerintahan, mendaftar untuk menjadi peserta.

Sebagai salah satu peserta yang aktif dalam kontestasi politik ini, tentunya melakukan kampanye untuk pemilihan presiden dan legislatif.

Meskipun memilih dan dipilih dalam Pemilu adalah hak setiap warga negara, tetapi ada banyak peraturan yang harus dipatuhi.

Baca:Disukai dan Jadi Pilihan Generasi Muda Indonesia! Ini Dia Capres serta Cawapres Favorit Prabowo Gibran di Pilpres 2024

Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan panas adalah kampanye.

Setiap calon, terlepas dari posisinya, akan berusaha mempromosikan diri agar mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu.

Berbagai strategi digunakan, mulai dari memilih tim sukses hingga sarana kampanye yang digunakan.

Baca:Terdapat Angka 8 di Visi Misi yang Diusung oleh 3 Pasangan Capres dan Cawapres, Ternyata Ini Artinya

Sebagai contoh, kita sering melihat baliho dengan gambar para kandidat presiden, wakil presiden, dan calon legislatif di mana-mana selama masa kampanye.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian yaitu bagaimana jika pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya menjadi bagian dari tim sukses kampanye?

Meski setiap orang memiliki hak untuk menjadi tim sukses, pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat.

Baca:Akan Dilakukan 5 Kali, KPU Akan Jadikan Tema Lingkungan Hidup Jadi Salah Satu Isu Prioritas di Debat Capres dan Cawapres

Pertanyaan ini dijawab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut secara khusus mengatur kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh pejabat negara.

Pasal 62 Ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur pemilu.

Baca:Melihat Persamaan Zodiak Prabowo dan Gibran: Kunci Keberuntungan Pasangan Capres Cawapres di Pilpres 2024

Selain itu, Pasal 62 Ayat (2) menegaskan bahwa pejabat negara yang terlibat dalam kampanye harus memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pejabat negara, termasuk tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan mereka dalam kampanye.

Selanjutnya, Ayat (3), (4), dan (5) Pasal 62 mengatur bahwa pejabat negara wajib mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye.

Baca:Prabowo Subianto Menikmati Lezatnya Kupat Tahu Magelang: Kisah Kuliner Capres yang Menggoda

Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Surat cuti juga harus disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peraturan ini juga memberikan aturan khusus untuk beberapa jabatan.

Baca:Mengungkap 7 Hobi Menarik Capres Prabowo Subianto yang Jarang Diketahui Publik

Misalnya, wakil menteri akan diberlakukan ketentuan mutatis mutandis atau dengan penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan Pasal 62 tentang cuti wakil menteri.

Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melakukan kampanye pada hari yang bersamaan, sekretaris daerah akan menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.

Baca:Embraer Legacy 600, Jet Pribadi Milik Capres Prabowo Subianto yang Penuh Kemewahan

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden menetapkan pelaksana tugas oleh sekretaris daerah.

Demikianlah peraturan tentang kampanye pemilu oleh pejabat negara, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat negara tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik selama masa kampanye. (*/Desi)

...

Artikel Terkait

wave

Profil Serta Kekayaan dari Sudirman Said, Komisaris Utama Transjakarta dengan Harta Mencapai Rp4,6 Miliar!

mengulas mengenai profil dari Budi Arie Setiadi yang menjadi tokoh penting dan kini menjadi salah satu tim sukses pilpres mendatang.

Berada di Kubu Prabowo, Ini Dia Profil dari Budi Arie Setiadi! Seorang Politikus Sekaligus Pengusaha Indonesia yang Cemerlang

mengulas mengenai profil dari Budi Arie Setiadi yang menjadi tokoh penting dan kini menjadi salah satu tim sukses pilpres mendatang.

Mengenal Profil dari Dhohir Farisi, Suami Yenny Wahid yang Kini Berkiprah di Politik dengan Deklarasi Dukungannya Kepada Ganjar Pranowo

mengulas profil dan sosok dari suami Yenny Wahid yang bernama Profil Dhohir Farisi jika dilihat dari latar belakang dan juga pendidikannya.

Mengulik Kekayaan dan Juga Aset yang Dimiliki Yenny Wahid, Dari Aktivis Politik Hingga Punya Bisnis yang Sukses

mengulas mengenai kekayaan dan juga asset yang dimiliki oleh seorang aktivis politik hingga punya bisnis sukses milik Yenny Wahid.

Kini Jadi Tim Sukses dari Ganjar Pranowo, Yuk Simak Dulu Perjalanan Karir Eksklusif Eks Wakapolri Gatot Eddy Pramono dalam Birokrasi Kepolisian

mengulas mengenai perjalanan karir dari Gatot Eddy Pramono yang saat ini menjadi tim sukses dari Ganjar Pranowo selama di Kepolisian.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;