Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu yang lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi yang menuai sorotan banyak pihak termasuk TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
TPN atau Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diketuai oleh Arsjad Rasjid menyatakan jika pihaknya mengapresiasi putusan MKMK.
Menurut TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, putusan yang dimaksud telah mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi Indonesia.
Baca: Ada Wacana Hak Angket Terhadap MK, Analis Sosial Politik Nilai Saat Ini Penting untuk Mengajukannya
Namun, Arsjad Rasjid juga mengungkapkan jika dirinya merasa sedih sama seperti masyarakat Indonesia yang patut bersedih.
“Karena pada dasarnya, MKMK menyatakan bahwa putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres lahir dari sebuah pelanggaran etik berat,” tegasnya.
Arsjad menambahkan jika hal itu adalah mendung masa berkabung dari demokrasi Indonesia.
Baca: Sebut Prabowo Subianto Miliki Hati yang Tulus, Sebanyak 57 Kyai Asal Jawa Tengah Nyatakan Dukungan
“Masyarakat Indonesia harus menerima proses demokrasi ini dengan luka yang serius dan sejarah mencatat hal ini, “ tuturnya.
Meskipun begitu, Arsjad Rasjid menegaskan tidak ingin berlarut-larut dalam keadaan dan akan fokus untuk memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Arsjad juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga demokrasi dan tidak takut untuk itu.
Baca: Akui Ada Rencana Ziarah ke Makam Pendiri NU, Prabowo Subianto Ungkap Masih Cocokkan Jadwal
“Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengawasi proses pemungutan suara di TPS pada pemilu nanti,” katanya.
Ketua TPN Ganjar dan Mahfud itu lantas menegaskan jika duet dari keduanya memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga demokrasi bangsa Indonesia.
“Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan komponen masyarakat seperti ormas sangat krusial untuk mengawal dan menjaga kebebasan demokrasi sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat melakukan intervensi,” ujarnya.
Baca: Bobby Nasution Pilih Dukung Prabowo dan Gibran, PDI P Singgung Kembali Pembangkangan Politik
Dia mengajak rakyat Indonesia untuk bersatu dan berjuang bersama untuk demokrasi Indonesia.
“Bersama kita berjuang untuk memenangkan kembali demokrasi yang sama-sama kita cintai,” tandasnya.
Sidang MKMK yang dilakukan diketahui tidak dapat membatalkan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Baca: TKN Prabowo dan Gibran Adakan Pertemuan, Zita PAN Sebut untuk Bahas Penjabaran Strategi Pemenangan
Hal ini dikatakan karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan terlepas dari pro dan kontra yang terjadi. (*/Mey)