Mahfud MD Kritik OTT KPK, Pengamat Hukum Sebut Tugas Menkopolhukam Adalah Berikan Teguran Resmi

Ket. Foto : Pengamat Hukum Nyatakan Tugas Menkopolhukam Yakni Memberikan Teguran yang Sifatnya Resmi (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)
Ket. Foto : Pengamat Hukum Nyatakan Tugas Menkopolhukam Yakni Memberikan Teguran yang Sifatnya Resmi (Foto/Instagram/@mohmahfudmd) Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu yang lalu, diketahui jika Mahfud MD mengeluarkan pernyataan yang mengkritik KPK terkait OTT.

Dalam kesempatannya menghadiri dialog kebangsaan di Kuala Lumpur, Mahfud MD menyatakan jika KPK melakukan OTT tanpa bukti yang cukup.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas), Dr Ismail Rumadan, mengkritik pernyataan Mahfud MD tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Duga TPPO di Balik Gelombang Pengungsi Rohingya, UNHCR Indonesia Sebut Seringkali Tidak Punya Pilihan

Dr Ismail Rumadan mengatakan jika perkataan Mahfud MD tersebut yang kini masih menjabat sebagai Menkopolhukam aktif justru melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Dr Ismail sebagai kapasitasnya sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD seharusnya memberikan pernyataan yang dapat ikut mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Jika terdapat langkah penegak hukum yang salah atau keliru dari KPK, maka Paka Mahfud memiliki tugas untuk memberikan teguran yang sifatnya koordinasi dan juga resmi,” katanya.

Baca Juga: Ralat Kritikannya terhadap OTT KPK, Mahfud MD Sebut dalam Hal Konteks Penetapan Tersangka

Ismail menuturkan jika teguran adalah yang hal yang seharusnya dilakukan oleh Mahfud MD dan bukan membuat pernyataan yang dilakukan di depan umum seperti halnya pengamat hukum yang lain.

“Secara tidak langsung, pernyataan Mahfud MD ini sebenarnya justru mengendorkan semangat penegakan hukum di KPK,” ujarnya.

Apalagi, menurut Ismail, jika saat ini posisi KPK saat ini lemah dengan adanya UU No. 19 Tahun 2019.

Baca Juga: Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya, Ini Hal yang Melandasinya

Diketahui jika UU tersebut memuat tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.

Ismail membeberkan jika selain itu, internal KPK sekarang ini juga sedang banyak diterpa masalah hukum yang melibatkan pimpinan KPK.

“Jangan sampai akhirnya KPK nantinya malah dibubarkan karena terdapat anggapan jika mereka tidak profesional lagi dalam penegakan hukum korupsi,” tandasnya.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia, Pengungsi Rohingya Harus Bayar Biaya Maksimal Belasan Juta Rupiah

Selain pengamat hukum, kritikan terhadap Mahfud MD juga berasal dari para mantan pegawai KPK yang berada dalam IM57+ Institute.

Ketua IM57+ Institute, Mochammad Praswad Nugraha, menyampaikan jika apa yang dikatakan Mahfud MD bukan hal yang mengherankan.

Menurutnya, pernyataan dari Mahfud MD tidak jauh berbeda dengan pihak-pihak yang berinisiatif dan mendukung revisi UU KPK di tahun 2019 lalu. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Pemerintah Sediakan Angkutan Gratis, Menhub Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor untuk Mudik Nataru Jarak Jauh

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan himbauan agar masyarakat tidak menggunakan motor untuk mudik jarak jauh Nataru.

Dilaporkan untuk Dugaan Hoaks, Butet Kartaredjasa Sebut Belum Perlu Ungkapkan Opininya

Hari ini, Butet Kartaredjasa menyampaikan jika dia belum perlu mengungkapkan opininya terkait pelaporan dirinya untuk dugaan hoaks.

Lontarkan Kritikan Terkait OTT, KPK Nilai Pernyataan Mahfud MD Tidak Tepat di Situasi Sekarang

Merespons ucapan Mahfud MD terkait OTT KPK, KPK menilainya tidak tepat untuk dikatakan di situasi sekarang.

Dukung UEA untuk Kolaborasi Bidang Pertanian, Jokowi Harapkan Dapat Ciptakan Dunia yang Lebih Sejahtera

Presiden Jokowi menyatakan jika inisiatif UEA untuk kolaborasi bidang pertanian diharapkan dapat menciptakan dunia yang lebih sejahtera.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;