Firli Bahuri Bawa Dokumen KPK ke Sidang Pra Peradilan, ICW Sebut Tidak Relevan

Ket. Foto: ICW Menyatakan Dokumen KPK yang Dibawa Firli Bahuri Tidak Relevan dengan Sidang Pra Peradilan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: ICW Menyatakan Dokumen KPK yang Dibawa Firli Bahuri Tidak Relevan dengan Sidang Pra Peradilan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi - Untuk melawan status tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya, diketahui jika ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, laporan menyebutkan jika sidang pra peradilan Firli Bahuri tersebut sedang berjalan.

Dalam sidang pra peradilan yang dilangsungkan beberapa waktu yang lalu, Firli Bahuri diketahui membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA yang sifatnya rahasia ke pengadilan.

Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Presiden Jokowi Tekankan 3 Poin untuk Perdamaian di Palestina

Mengenai hal ini, ICW menilai jika itu tidak relevan dengan sidang pra peradilannya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan jika hal itu janggal karena di luar substansi perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.

Dia juga meminta untuk KPK melakukan pengusutan bagaimana Firli Bahuri mendapatkan dokumen yang dimaksudkan.

Baca Juga: Belum Ada Izin dari Pemkot Lhokseumawe, Pengungsi Rohingya Dibawa Kembali ke Aceh Timur

“Penting untuk KPK menyelidiki adanya dugaan potensi obstruction of justice,” katanya.

Selain itu, Kurnia juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk mulai bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Firli Bahuri.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga telah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dalam kasusnya melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini telah menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Baca Juga: Hadiri RUA INSA, Menhub Sebut Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Jadi Hub Laut di Asia Tenggara

Di sisi lain, langkah Firli Bahuri yang membawa dokumen tersebut juga membuat pihak Polda Metro Jaya bertanya-tanya.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyampaikan jika bukti yang dibawa pihak Firli Bahuri tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukannya dan membuatnya ditetapkan menjadi tersangka.

“Menurut kami dokumen itu tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang saat ini,” ucapnya.

Baca Juga: Antrean di Indonesia Telah Capai di Atas 20 Tahun, Pemerintah Terus Kampanyekan Daftar Haji di Usia Muda

Junaedi Saibih yang merupakan dosen di Fakultas Hukum UI yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang juga menuturkan jika dokumen yang dibawa kuasa hukum Firli itu tidak tepat.

“Karena tidak sesuai dengan materi yang dijadikan bahasan dalam sidang pra peradilan,” tandasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Hadiri KTT ASEAN Jepang, Presiden Jokowi Juga Akan Singgung Masalah Pengungsi Rohingya

Presiden Jokowi akan membawa isu masalah pengungsi Rohingya dalam kunjungan kerjanya ke Jepang kali ini.

Kirimkan Dokumen Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati Jakarta, Polisi Sebut untuk Penelitian Berkas Perkara

Polda Metro Jaya diketahui telah mengirimkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta kemarin.

Insiden Tabrakan Kereta Feeder Whoosh dan Minibus Timbulkan Korban Jiwa, KAI Ungkapkan Keprihatinan

PT KAI mengungkapkan keprihatinannya dan penyesalannya atas insiden tabrakan kereta feeder Whoosh dan minibus kemarin.

Terkait Pengungsi Rohingya, Jusuf Kalla Singgung Sila Kedua Pancasila

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyinggung tentang sila kedua Pancasila saat dimintai komentarnya tentang pengungsi Rohingya.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;