Firli Bahuri Bawa Dokumen KPK ke Sidang Pra Peradilan, ICW Sebut Tidak Relevan

Ket. Foto: ICW Menyatakan Dokumen KPK yang Dibawa Firli Bahuri Tidak Relevan dengan Sidang Pra Peradilan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: ICW Menyatakan Dokumen KPK yang Dibawa Firli Bahuri Tidak Relevan dengan Sidang Pra Peradilan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi - Untuk melawan status tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya, diketahui jika ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, laporan menyebutkan jika sidang pra peradilan Firli Bahuri tersebut sedang berjalan.

Dalam sidang pra peradilan yang dilangsungkan beberapa waktu yang lalu, Firli Bahuri diketahui membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA yang sifatnya rahasia ke pengadilan.

Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Presiden Jokowi Tekankan 3 Poin untuk Perdamaian di Palestina

Mengenai hal ini, ICW menilai jika itu tidak relevan dengan sidang pra peradilannya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan jika hal itu janggal karena di luar substansi perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.

Dia juga meminta untuk KPK melakukan pengusutan bagaimana Firli Bahuri mendapatkan dokumen yang dimaksudkan.

Baca Juga: Belum Ada Izin dari Pemkot Lhokseumawe, Pengungsi Rohingya Dibawa Kembali ke Aceh Timur

“Penting untuk KPK menyelidiki adanya dugaan potensi obstruction of justice,” katanya.

Selain itu, Kurnia juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk mulai bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Firli Bahuri.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga telah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dalam kasusnya melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini telah menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Baca Juga: Hadiri RUA INSA, Menhub Sebut Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Jadi Hub Laut di Asia Tenggara

Di sisi lain, langkah Firli Bahuri yang membawa dokumen tersebut juga membuat pihak Polda Metro Jaya bertanya-tanya.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyampaikan jika bukti yang dibawa pihak Firli Bahuri tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukannya dan membuatnya ditetapkan menjadi tersangka.

“Menurut kami dokumen itu tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang saat ini,” ucapnya.

Baca Juga: Antrean di Indonesia Telah Capai di Atas 20 Tahun, Pemerintah Terus Kampanyekan Daftar Haji di Usia Muda

Junaedi Saibih yang merupakan dosen di Fakultas Hukum UI yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang juga menuturkan jika dokumen yang dibawa kuasa hukum Firli itu tidak tepat.

“Karena tidak sesuai dengan materi yang dijadikan bahasan dalam sidang pra peradilan,” tandasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Hadiri KTT ASEAN Jepang, Presiden Jokowi Juga Akan Singgung Masalah Pengungsi Rohingya

Presiden Jokowi akan membawa isu masalah pengungsi Rohingya dalam kunjungan kerjanya ke Jepang kali ini.

Kirimkan Dokumen Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati Jakarta, Polisi Sebut untuk Penelitian Berkas Perkara

Polda Metro Jaya diketahui telah mengirimkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta kemarin.

Insiden Tabrakan Kereta Feeder Whoosh dan Minibus Timbulkan Korban Jiwa, KAI Ungkapkan Keprihatinan

PT KAI mengungkapkan keprihatinannya dan penyesalannya atas insiden tabrakan kereta feeder Whoosh dan minibus kemarin.

Terkait Pengungsi Rohingya, Jusuf Kalla Singgung Sila Kedua Pancasila

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyinggung tentang sila kedua Pancasila saat dimintai komentarnya tentang pengungsi Rohingya.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;