Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap

Ket. Foto: KPK Kembali Melakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara (Foto/Instagram/@official.kpk)
Ket. Foto: KPK Kembali Melakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara (Foto/Instagram/@official.kpk) Source: (Foto/Instagram/@official.kpk)

Nasional, gemasulawesi – Laporan menyebutkan jika KPK telah kembali melakukan penahanan 1 tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang bernama Kristian Wuisan.

Menurut KPK, tersangka Kristian Wuisan tersebut memiliki pekerjaan sebagai kontraktor.

Dalam pesan singkatnya pada hari ini, tanggal 29 Desember 2023, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika Kristian Wuisan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 24 Desember 2023 untuk masa penahanan pertama.

Baca Juga: Telah Ditandatangani, Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari KPK oleh Presiden Jokowi

Diketahui jika Kristian Wuisan sempat lolos dari OTT (Operasi Tangkapa Tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu yang lalu.

“KPK akan melakukan penahanan tersangka hingga tanggal 12 Januari 2024,” katanya.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, KPK telah mengumumkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perizinan dan juga proyek pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Ricuh Saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe, Wakil Ketua Komisi III DPR Berharap Provokator Segera Ditangkap

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan status tersangka untuk 7 orang lainnya.

Menurut laporan, Kristian Wuisan baru dapat ditangkap di hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Sedangkan Gubernur Maluku Utara ditangkap di hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 di sebuah hotel yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Sebut Golput Makruh, Muhammadiyah Nyatakan Ajak Tidak Gunakan Hak Pilih Haram

Dalam OTT itu, tim penyidik KPK berhasil menangkap 18 orang yang terlibat dan juga mengamankan yang nilainya mencapai 725 juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari uang penerimaan sejumlah 2,2 milyar rupiah.

Setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka, Abdul Gani dilaporkan mengungkapkan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Selama hampir 10 tahun memimpin Maluku Utara, saya telah berusaha menjadi pemimpin yang baik,” ujarnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Akan Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Tempat Lebih Aman, Ketua Komisi I DPR Sebut Langkah Tepat Sementara

Abdul Gani juga mengakui dia tidak paham dengan dugaan kasus korupsi yang kini melibatkannya.

“Ini untuk saya merupakan sebuah resiko memegang sebuah jabatan,” ucapnya.

Sementara itu, 7 orang tersangka yang lain ditahan KPK untuk masa penahanan pertama dari tanggal 19 Desember 2023 hingga tanggal 7 Januari 2024.

Baca Juga: Masih Mengusut, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Firli Bahuri Akan Berkembang ke Tindak Pidana Lainnya

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi tersebut. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Libur Nataru, DAMRI Sebut Volume Penumpang Alami Peningkatan Signifikan Dibandingkan Tahun 2022

Dalam keterangannya, DAMRI menyampaikan penumpang naik secara signifikan untuk masa liburan Nataru tahun ini dibandingkan tahun 2022.

Kemenkominfo Berhasil Selesaikan Pembangunan 4990 BTS 4G, Presiden Jokowi Sebut Wilayah Papua Miliki Tantangan Besar

Dalam kunjungan kerjanya di Talaud, Presiden Jokowi menyampaikan wilayah Papua memiliki rintangan dan tantangan besar untuk pembangunan BTS

Akan Lakukan Beberapa Peresmian, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara Hari Ini

Pada hari Kamis ini, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara setelah kunker ke Jawa Timur kemarin.

Sampaikan Duka Cita, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan untuk Korban Ledakan Tungku Smelter Morowali

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan telah membayarkan santunan untuk korban ledakan tungku smelter di Mor

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;