Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap

Ket. Foto: KPK Kembali Melakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara (Foto/Instagram/@official.kpk)
Ket. Foto: KPK Kembali Melakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara (Foto/Instagram/@official.kpk) Source: (Foto/Instagram/@official.kpk)

Nasional, gemasulawesi – Laporan menyebutkan jika KPK telah kembali melakukan penahanan 1 tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang bernama Kristian Wuisan.

Menurut KPK, tersangka Kristian Wuisan tersebut memiliki pekerjaan sebagai kontraktor.

Dalam pesan singkatnya pada hari ini, tanggal 29 Desember 2023, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika Kristian Wuisan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 24 Desember 2023 untuk masa penahanan pertama.

Baca Juga: Telah Ditandatangani, Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari KPK oleh Presiden Jokowi

Diketahui jika Kristian Wuisan sempat lolos dari OTT (Operasi Tangkapa Tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu yang lalu.

“KPK akan melakukan penahanan tersangka hingga tanggal 12 Januari 2024,” katanya.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, KPK telah mengumumkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perizinan dan juga proyek pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Ricuh Saat Pengantaran Jenazah Lukas Enembe, Wakil Ketua Komisi III DPR Berharap Provokator Segera Ditangkap

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan status tersangka untuk 7 orang lainnya.

Menurut laporan, Kristian Wuisan baru dapat ditangkap di hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Sedangkan Gubernur Maluku Utara ditangkap di hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 di sebuah hotel yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Sebut Golput Makruh, Muhammadiyah Nyatakan Ajak Tidak Gunakan Hak Pilih Haram

Dalam OTT itu, tim penyidik KPK berhasil menangkap 18 orang yang terlibat dan juga mengamankan yang nilainya mencapai 725 juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari uang penerimaan sejumlah 2,2 milyar rupiah.

Setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka, Abdul Gani dilaporkan mengungkapkan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Selama hampir 10 tahun memimpin Maluku Utara, saya telah berusaha menjadi pemimpin yang baik,” ujarnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Akan Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Tempat Lebih Aman, Ketua Komisi I DPR Sebut Langkah Tepat Sementara

Abdul Gani juga mengakui dia tidak paham dengan dugaan kasus korupsi yang kini melibatkannya.

“Ini untuk saya merupakan sebuah resiko memegang sebuah jabatan,” ucapnya.

Sementara itu, 7 orang tersangka yang lain ditahan KPK untuk masa penahanan pertama dari tanggal 19 Desember 2023 hingga tanggal 7 Januari 2024.

Baca Juga: Masih Mengusut, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Firli Bahuri Akan Berkembang ke Tindak Pidana Lainnya

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi tersebut. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Libur Nataru, DAMRI Sebut Volume Penumpang Alami Peningkatan Signifikan Dibandingkan Tahun 2022

Dalam keterangannya, DAMRI menyampaikan penumpang naik secara signifikan untuk masa liburan Nataru tahun ini dibandingkan tahun 2022.

Kemenkominfo Berhasil Selesaikan Pembangunan 4990 BTS 4G, Presiden Jokowi Sebut Wilayah Papua Miliki Tantangan Besar

Dalam kunjungan kerjanya di Talaud, Presiden Jokowi menyampaikan wilayah Papua memiliki rintangan dan tantangan besar untuk pembangunan BTS

Akan Lakukan Beberapa Peresmian, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara Hari Ini

Pada hari Kamis ini, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara setelah kunker ke Jawa Timur kemarin.

Sampaikan Duka Cita, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan untuk Korban Ledakan Tungku Smelter Morowali

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan telah membayarkan santunan untuk korban ledakan tungku smelter di Mor

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;