Eks Wamenkumham Ajukan Kembali Pra Peradilan, Sidang Perdana Dilaporkan Digelar 11 Januari 2024

Ket. Foto: Sidang Perdana Pra Peradilan Ulang Eddy Hiariej Akan Dilaksanakan 11 Januari 2024 (Foto/Instagram/@eddyhiariej)
Ket. Foto: Sidang Perdana Pra Peradilan Ulang Eddy Hiariej Akan Dilaksanakan 11 Januari 2024 (Foto/Instagram/@eddyhiariej) Source: (Foto/Instagram/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan jika pihaknya telah menerima permohonan pra peradilan yang diajukan kembali oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Selain Eddy Hiariej, Djuyamto menyebutkan 2 orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga ikut mengajukan permohonan yang sama.

Djuyamto menyampaikan permohonan ulang pra peradilan itu didaftarkan hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga: Cek Kestabilan Harga Pangan, Mendag Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Palmerah Hari Ini

“Hakim tunggal untuk mengadili perkara Eddy Hiariej telah ditunjuk dan sidang perdana akan dilakukan di tanggal 11 Januari 2024 mendatang,” katanya.

Djuyamto menerangkan hakim yang akan menangani kasus tersebut merupakan hakim tunggal dan akan dilakukan oleh Estiono, SH, MH, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, diketahui jika petitum lengkap untuk permohonan pra peradilan tersebut belum diungkapkan.

Baca Juga: Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim

Di sisi lain, Ricky Sitohang yang merupakan pengacara Eddy Hiariej menyampaikan jika dalam permohonan pra peradilan baru ini terdapat materi penyempurnaan substansi yang tidak dapat dia sampaikan detail ke publik.

“Nanti kami akan membukanya di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Eddy diketahui jika di tanggal 20 Desember 2023, hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan pra peradilan mantan Wamenkumham tersebut.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, KPK Akan Segera Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Hakim Estiono menjelaskan jika keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sikap KPK.

Tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan sikap KPK terdapat di dalam pernyataan tertulis yang diberikan saat persidangan.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan penyuap Eddy Hiariej, yaitu Helmut Hermawan yang adalah Direktur Utama PT CLM, di rutan KPK selama 40 hari.

Baca Juga: Kini Berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi, Polisi Tangkap 17 Pengungsi Rohingya yang Masuk ke Dumai

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan masa penahanan Helmut Hermawan tersebut akan sampai dengan tanggal 4 Februari 2024.

“Tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Helmut Hermawan,” jelasnya.

Ali juga memaparkan KPK akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan kasus Eddy Hiariej. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya

Dalam keterangannya, Lemkapi menyampaikan penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya.

Disambut Sorak Sorai Warga, Presiden Jokowi Sebut Jika APBN Memungkinkan Bantuan Pangan Dapat Diteruskan

Dalam kunkenya ke Banyumas, Presiden Jokowi mengungkapkan jika situasi APBN memungkinkan, maka bantuan pangan dapat dilanjutkan.

Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita

Hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan dukacitanya untuk meninggalnya eks Menko Maritim Rizal Ramli kemarin malam.

Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Hanya Bersedia Sebagai Ahli

Pakar hukum Romli Atmasasmita menyampaikan hanya bersedia sebagai ahli untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dan bukan saksi meringankan

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;