Masih Belum Diisi, Anggota Komisi III DPR Usul Proses untuk Pengganti Firli Bahuri Dilakukan Melalui Pansel

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR Mengusulkan Proses untuk Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK Dilaksanakan Melalui Pansel (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR Mengusulkan Proses untuk Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK Dilaksanakan Melalui Pansel (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, mengungkapkan usulnya untuk proses penggantian Firli Bahuri yang dilakukan melalui panitia seleksi.

Menurut Supriansa, hal ini dikarenakan nama-nama calon pengganti Firli Bahuri yang sebelumnya tidak terpilih saat dilakukan fit and propers test di tahun 2019 lalu kini telah masuk hitungan masa kadaluarsa.

Supriansa mengungkapkan jika di dalam putusan MK tahun 2022, tidak disertakan penjelasan tentang bagaimana status dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya di DPR di tahun 2019.

Baca Juga:
Masih Belum Ditemukan, Dewan Pengawas Sebut Tim Penyidik KPK hingga Berangkat ke Filipina untuk Cari Harun Masiku

“Hanya dijelaskan tentang masa jabatan yang diperpanjang pimpinan KPK yang akan sampai bulan Desember 2024,” katanya.

Supriansa menuturkan jika saat nama-nama calon pengganti tersebut mengikuti fit and proper test di DPR, itu hanya untuk tahun 2019-2023 yang berarti hanya 4 tahun.

Anggota Komisi III DPR tersebut memaparkan karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status beberapa orang tersebut, maka sesuai dengan penalaran, para calon pengganti ini tidak dapat diberlakukan kembali untuk Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2019.

Baca Juga:
Sebelumnya Jalani Masa Reses, DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Hari Ini

“Karena itu, untuk orang yang akan menggantikan Firli Bahuri nantinya seharusnya melalui seleksi yang resmi yang diadakan oleh panitia seleksi,” ujarnya.

Supriansa mengakui mengingat waktu yang sebenarnya tidak terlalu panjang karena masa penugasan yang hingga bulan Desember 2024, dia menilai pimpinan KPK yang ada saat ini masih dapat bertugas.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia mengetahui jika Firli Bahuri telah dipecat oleh Presiden Jokowi melalui Keppres yang bertanggal 28 Desember 2023.

Baca Juga:
Jumlahnya 12, Kemenkop UKM Akan Kenakan Sanksi kepada Bank yang Minta Jaminan dalam Menyalurkan KUR

Dia diberhentikan usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian.

Firli juga mendapatkan sanksi yang berat dari Dewan Pengawas KPK untuk kasus pertemuannya dengan SYL dan karena tidak jujur saat melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

Saat ini, pimpinan KPK hanya terdiri dari 4 orang, sementara aturan menyatakan pimpinan KPK seharusnya terdiri dari 5 orang. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Lakukan Survei, Dewan Pengawas Sebut Pegawai KPK Nilai Profesionalitas dan Integritas Lembaga Menurun di 2023

Dewan Pengawas KPK menyatakan lewat survei yang dilakukan, para pegawai KPK menilai profesionalitas dan integritas lembaga menurun di 2023.

Jadi Salah Satu Saksi Meringankan, Yusril Ihza Mahendra Sebut Bukti untuk Menjerat Firli Bahuri Belum Cukup

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bukti untuk menjerat Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan belum cukup.

Bicara di Forum Rektor Tahunan, Presiden Jokowi Akui Indonesia Sering Terlena Jual Barang Mentah

Di Forum Rektor Tahunan di Unesa, Presiden Jokowi mengakui Indonesia memang sering terlena dalam menjual barang mentah.

Posisi Masih Kosong, ICW Minta Presiden Jokowi untuk Segera Ajukan Sosok Pengganti Firli Bahuri ke DPR

ICW mengungkapkan permintaannya untuk Presiden Jokowi segera mengajukan nama pengganti Firli Bahuri ke DPR.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;