Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Menkumham Sebut Pengadilan Memiliki Pertimbangan

Ket. Foto: Menkumham Menyatakan Pengadilan Memiliki Pertimbangan dalam Memutuskan Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej
Ket. Foto: Menkumham Menyatakan Pengadilan Memiliki Pertimbangan dalam Memutuskan Gugatan Pra Peradilan Eddy Hiariej Source: (Foto/Instagram/@yasonna.laoly)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 30 Januari 2024, diketahui jika gugatan pra peradilan dari Eddy Hiariej yang kini merupakan mantan Wamenkumham dikabulkan dan hal ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Menkumham Yassona Laoly.

Dalam kesempatannya bertemu dengan awak media, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan jika pengadilan memutuskan hal tersebut karena memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan jika dia menghormati putusan pengadilan yang menyatakan jika penetapan tersangka dari Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Politikus Nasdem Rajiv Dilaporkan Memenuhi Panggilan KPK Hari Ini

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan jika dia memilih untuk menyerahkannya ke KPK untuk tindak lanjutnya.

Dalam sidang putusan yang dilakukan di tanggal 30 Januari 2024, hakim tunggal Estiono, menyatakan jika status tersangka dari Eddy Hiariej yang dilakukan penetapannya oleh KPK tidak sah.

“Juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk itu,” katanya.

Baca Juga:
Sebelumnya Timbulkan Kegaduhan, Mendagri Sebut Ada Beberapa Daerah di Indonesia yang Turunkan Pajak Hiburan

Selain itu, Estiono menyampaikan jika penetapan tersangka untuk Eddy Hiariej dan 3 orang tersangka yang lainnya juga tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah yang diperlukan untuk penetapan tersangka.

Di sisi lain, saat dimintai tanggapannya tentang gugatan pra peradilan Eddy Hiariej tersebut, ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan jika pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan pra peradilannya.

Sementara itu, wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menuturkan jika tim biro hukum KPK juga akan melakukan pengkajian terkait pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga:
Dipanggil Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo, Kepala Bapanas dan Politikus Nasdem Minta Penjadwalan Ulang ke KPK

Baik Eddy Hiariej dan tersangka lainnya, yakni pengacaranya dan asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, diduga menerima suap dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri yang juga menjadi tersangka, Helmut Hermawan.

Nilai suap diduga sekitar 8 milyar rupiah.

Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri, menekankan jika KPK telah mengikuti prosedur dalam menetapkan status tersangka untuk Eddy Hiariej.

Baca Juga:
Kereta Cepat Whoosh Akan Terapkan Tarif Dinamis, Memungkinkan Penumpang Dapat Tiket dengan Harga Lebih Hemat

“Itu juga termasuk dengan 2 alat bukti yang telah kami patuhi,” terangnya.

Dia memaparkan jika KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan hakim dan itu termasuk dengan sidang pra peradilan Eddy Hiariej terkait dugaan suap dan gratifikasinya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Seekor Harimau di Medan Zoo Kembali Mati, Walhi Sumut Sebut Bukti Pemkot Tidak Belajar dari Peristiwa Sebelumnya

Terkait 1 ekor harimau yang kembali mati di Medan Zoo, Walhi Sumut menyatakan Pemkot Medan tidak belajar dari peristiwa sebelumnya.

Ramai Pernyataan Mahfud MD tentang Dosa Ibu Lahirkan Anak yang Tidak Berakhlak, Tagar Melahirkan TidakDOSA Trending di X

Tagar Melahirkan TidakDOSA dilaporkan trending di media sosial X imbas pernyataan Mahfud MD terkait dosa ibu lahirkan anak tak berakhlak.

Lanjutkan Upaya Pencegahan terhadap Berbagai Bencana, BNPB Terus Kembangkan Program Peringatan Dini

Kepala BNPB, Suharyanto, menerangkan jika BNPB terus mengembangkan program peringatan dini sampai sekarang.

Masih Berstatus Awas, Gunung Lewotobi Laki Laki Miliki Potensi Bahaya yang Sama

Gunung Lewotobi Laki-Laki hingga kini diketahui masih berada di level awas dan masih memiliki potensi bahaya yang sama.

Berlanjut hingga Bulan Juni 2024, Menko Airlangga Sebut Program Bantuan Pangan Akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Menurut Menko Airlangga Hartarto, Program Bantuan Pangan akan selalu dilakukan evaluasinya setiap 3 bulan sekali.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;