KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai, Ini Alasannya

<p>Foto: Wakil-Ketua KPK, Alexander Marwata.</p>
Foto: Wakil-Ketua KPK, Alexander Marwata.

Berita nasional, gemasulawesi– Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tolak cabut SK nomor 652 tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meskipun mendapatkan desakkan dari sejumlah pihak.

“KPK miliki dua penjelasan atas penolakan pencabutan SK,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam surat jawaban pimpinan KPK, Kamis 3 Juni 2021.

Ia mengatakan, penjelasan pertama KPK tolak cabut SK adalah pimpinan menilai itu sebagai tindak lanjut hasil TWK.

Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK.

“SK itu menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN),” sebutnya.

Baca juga: Kerjasama Pendidikan dengan Politeknik Transportasi Darat Berakhir

Poin kedua KPK tolak cabut SK itu adalah telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dia menuturkan, kebijakan pimpinan KPK dilatarbelakangi mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul. Karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

“Kami sampaikan pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” ucap Alexander.

Sebelumnya, tujuh perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam TWK mengirimkan surat keberatan ke Pimpinan KPK.

Baca juga: Lolos TWK, 1271 Pegawai KPK Resmi Dilantik

Ketujuhnya yakni Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.

Kemudian, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono. Empat pegawai KPK yang lain yaitu, Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri.

Diketahui, SK ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021, menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Melalui SK itu, pegawai yang tidak lolos TWK diminta menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepada atasan. (***)

Baca juga: Dishub Parigi Moutong Uji Petik Retribusi Parkir Pasar

...

Artikel Terkait

wave

Bupati Alor Marah Bantuan PKH Disalurkan Melalui DPRD

Bupati Alor marah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan melalui DPRD, ramai diperbincangkan, usai beredar di media sosial.

Lolos TWK, 1271 Pegawai KPK Resmi Dilantik

Sebanyak 1271 pegawai Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), resmi dilantik di aula gedung KPK.

DLH Parimo: Hentikan Bangun Cottage di Pulau Tomini

Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan untuk menghentikan eksploitasi kawasan konservasi Pulau Tomini.

Kerajaan Bisnis Jual Beli Akun Youtube Terpercaya Milik Mario Ramdhani

Jual beli akun Youtube terpercaya dan telah terverifikasi oleh tim gemasulawesi.com adalah Mario Ramdhani asal bangka Belitung. Harga murah.

KRI Kurau Temukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air

KRI Kurau temukan serpihan pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan kepulauan Seribu, properti korban SJ-182 route Jakarta - Pontianak

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;