Telah Membuat Pernyataan Siap untuk Ditugaskan Dimana Saja, Plt BKN Tegaskan ASN Tidak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

Ket. Foto: Plt BKN Menekankan ASN Tidak Boleh Menolak untuk Dipindahkan ke IKN
Ket. Foto: Plt BKN Menekankan ASN Tidak Boleh Menolak untuk Dipindahkan ke IKN Source: (Foto/Instagram/@kemenpupr/iStock/@Rizky Aditya Pratama Wijaya)

Nasional, gemasulawesi – Menurut Plt BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan jika ASN yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN.

Haryomo Dwi Putranto menegaskan jika hal tersebut bukan paksaan, melainkan adalah sebuah kewajiban.

Haryomo Dwi Putranto menekankan hal tersebut dikarenakan ASN telah membuat pernyataan dan perjanjian mengenai kesiapan untuk ditugaskan dimana saja.

Baca Juga:
Keluarkan Surat Edaran, Menaker Sebut THR Wajib Dibayarkan Secara Penuh dan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Dalam kesempatan yang sama, Haryomo menerangkan jika pihaknya tidak mungkin memaksa seseorang untuk pindah dan mereka juga tidak boleh terus menolak memilih tidak mau pindah.

“Pada prinsipnya, perpindahan instansi pusat ke IKN merupakan perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN ikut pindah ke tempat kantornya berada,” katanya.

Haryomo menuturkan jika pemindahan ASN ke IKN menempuh proses dan juga berdasarkan dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Termasuk Pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2024, Otorita Ibu Kota Nusantara Pastikan Pembangunan IKN Akan Konsisten Sesuai Rencana

“Sepanjang diperlukan dan juga disiapkan untuk bekerja di IKN, maka ASN akan bekerja di IKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haryomo Dwi Putranto menyatakan jika pihaknya pada prinsipnya adalah SDM-nya, kantornya dan juga kelembagaannya juga akan pindah.

“Dan itu menyatu menjadi satu,” ucapnya.

Baca Juga:
Sering Terjadi Insiden, Menkopolhukam Sebut Pemerintah Terus Waspadai Munculnya Konflik Terbuka di Laut Cina Selatan

Sebelumnya, diketahui jika Kepala OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara), Bambang Susantono, menekankan pembangunan IKN terus menunjukkan hasil yang signifikan hingga sekarang.

Disebutkan Bambang jika pembangunan IKN untuk tahap kesatu secara keseluruhan telah mencapai 71,47% dengan total investasi mencapai sekitar 47,5 triliun rupiah.

Bambang memaparkan jika kemajuan pembangunan IKN tahap kesatu, diantaranya adalah pembangunan Bendungan Sepaku Semoi yang telah mencapai 100% dan juga pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 yang telah mencapai sekitar 96,41%.

Baca Juga:
Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Mendagri Minta Seluruh Pemda Salurkan THR dan Gaji ke 13 Tepat Waktu

Selanjutnya, yakni pembangunan Istana Presiden beserta dengan lapangan upacara yang telah mencapai 54,07%.

Sebelumnya, BKN juga mengungkapkan jika ada 25 instansi dengan sekitar 2,505 ASN, termasuk dengan TNI/Polri, yang akan pindah ke IKN mulai bulan Agustus 2024.

Haryomo menerangkan jika pada prinsipnya, semua ASN akan pindah, namun, ada skala prioritas, dimana yang utama adalah memenuhi syarat untuk dapat dipindahkan berdasarkan penilaian kompetensi oleh BKN. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Untuk 4 Provinsi, KPU Agendakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Hari Ini

KPU mengagendakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 untuk 4 provinsi hari ini, tanggal 19 Maret 2024.

Akui Khawatir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebut Ada Negara Lain yang Berupaya Hentikan Program Hilirisasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan jika ada negara lain yang berupaya untuk menghentikan program hilirisasi.

Dukung Seluruh Proyek Strategis Nasional, AHY Tegaskan Kementerian ATR Akan Bekerja Secara Maksimal

Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Kementerian ATR akan bekerja secara maksimal dalam mendukung seluruh proyek strategis nasional.

Bukan Hanya Membangun Gedung, Kepala OIKN Sebut Kota Nusantara Sebuah Peradaban Baru Indonesia

Kepala OIKN menyebutkan Kota Nusantara merupakan sebuah peradaban baru Indonesia, bukan hanya membangun gedung saja.

Terkait Dewan Kawasan Aglomerasi, Pengamat Sebut Sebenarnya Tidak Diperlukan Sekali

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti menyebutkan jika Dewan Kawasan Aglomerasi sebenarnya tidak benar-benar diperlukan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;