Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya melaporkan bahwa ribuan pemudik telah melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek dan bukti surat tilang kepada para pelanggar dikirimkan melalui surat elektronik.
Meskipun demikian, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang beredar terkait bukti surat tilang yang masih saja beredar di masyarakat.
Modus penipuan tersebut biasanya berupa pesan WhatsApp yang berisi bukti surat tilang dengan format APK.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan bukti tilang digital melalui WhatsApp dengan format APK.
"Tolong berhati-hati terhadap modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," demikian pernyataan TMC Polda Metro Jaya yang dikutip dari laman resminya di Twitter pada Minggu, 21 April 2024.
Dalam pengumuman yang sama, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat tilang resmi akan dikirimkan melalui layanan pos.
Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam dokumen kendaraan bermotor.
"Polda Metro Jaya hanya mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai dengan alamat tujuan yang tertera pada surat-surat kendaraan," jelas TMC Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka atau mengakses file APK dari pesan WhatsApp yang mengklaim sebagai bukti tilang.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi E-TLE jika menerima pesan yang mencurigakan tersebut.
"Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," tegasnya.
Untuk diketahui, situs resmi E-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan platform digital yang digunakan oleh kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Melalui situs ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap berbagai informasi terkait tilang dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Salah satu kegunaan utama dari situs E-TLE adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan oleh kendaraan bermotor.
Hal ini termasuk informasi terkait denda, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh pemilik kendaraan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, penting untuk diingat bahwa situs E-TLE hanya merupakan sumber informasi resmi dan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan atau modus penipuan.
Oleh karena itu, waspada terhadap pesan-pesan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan format resmi yang biasanya digunakan oleh kepolisian untuk mengirimkan informasi terkait tilang dan pelanggaran lalu lintas. (*/Shofia)