Waspadai Modus Penipuan Format APK di Whatsapp, Polisi Tegaskan Kiriman Bukti Surat Tilang Elektronik Hanya Melalui Situs Resmi E-TLE

Polisi imbau masyarakat untuk berhati-hati, modus penipuan baru surat tilang elektronik ETLE bukan melalui WhatsApp.
Polisi imbau masyarakat untuk berhati-hati, modus penipuan baru surat tilang elektronik ETLE bukan melalui WhatsApp. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya melaporkan bahwa ribuan pemudik telah melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek dan bukti surat tilang kepada para pelanggar dikirimkan melalui surat elektronik.

Meskipun demikian, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang beredar terkait bukti surat tilang yang masih saja beredar di masyarakat.

Modus penipuan tersebut biasanya berupa pesan WhatsApp yang berisi bukti surat tilang dengan format APK. 

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan bukti tilang digital melalui WhatsApp dengan format APK.

Baca Juga:
Termasuk 4 Orang Anak, Serangan Baru Penjajah Israel di Rafah Dilaporkan Menewaskan Setidaknya 5 Warga Palestina

"Tolong berhati-hati terhadap modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," demikian pernyataan TMC Polda Metro Jaya yang dikutip dari laman resminya di Twitter pada Minggu, 21 April 2024.

Dalam pengumuman yang sama, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat tilang resmi akan dikirimkan melalui layanan pos. 

Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam dokumen kendaraan bermotor.

"Polda Metro Jaya hanya mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai dengan alamat tujuan yang tertera pada surat-surat kendaraan," jelas TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Peredaran Rokok Impor Ilegal Semakin Merajalela di Pasaran, Anggota DPR RI Ini Minta Pemerintah Segera Menindak Tegas

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka atau mengakses file APK dari pesan WhatsApp yang mengklaim sebagai bukti tilang. 

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi E-TLE jika menerima pesan yang mencurigakan tersebut.

"Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," tegasnya.

Untuk diketahui, situs resmi E-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan platform digital yang digunakan oleh kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. 

Baca Juga:
Hari Kartini, Sosiolog Sebut Calon dalam Pilkada Seharusnya Sosok yang Mampu Merespons Isu Perlindungan Perempuan

Melalui situs ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap berbagai informasi terkait tilang dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Salah satu kegunaan utama dari situs E-TLE adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan oleh kendaraan bermotor. 

Hal ini termasuk informasi terkait denda, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh pemilik kendaraan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, penting untuk diingat bahwa situs E-TLE hanya merupakan sumber informasi resmi dan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan atau modus penipuan. 

Baca Juga:
Ini Dia Hiburan dan Keindahan Alam dengan Berpetualang Waduk Cengklik Park, Destinasi Terbaik Jawa Tengah

Oleh karena itu, waspada terhadap pesan-pesan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan format resmi yang biasanya digunakan oleh kepolisian untuk mengirimkan informasi terkait tilang dan pelanggaran lalu lintas. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terungkap Pernah Meminta 50 Miliar Rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo, YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri

YLBHI meminta polisi untuk serius dan segera menahan Firli Bahuri dikarenakan terungkap pernah meminta 50 miliar rupiah kepada SYL.

Buntut Khotbahnya Bandingkan Zakat Umat Islam dan Kristen Viral, Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Kepolisian Atas Dugaan Penistaan Agama

Usai khotbahnya viral, Farhat Abbas laporkan Pendeta Gilbert ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama.

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Oknum Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta yang Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat di Bandara Soekarno Hatta

Tim Baresmkrim Polri berhasil mengamankan oknum pegawai maskapai penerbangan swasta yang mencoba menyelundupkan narkoba.

Usai Kasus Pungutan Liar di Masjid Al Jabbar Viral, Polisi Amankan 2 Petugas Gate dan 2 Jukir Serta Uang Rp1,4 Juta dari Hasil Pungli

Setelah kasus pungutan liar di Masjid Al Jabbar viral, 4 orang pelaku berhasil diamankan oleh Polda Jabbar, 2 petugas gate dan 2 Jukir.

Viral Kisah Pilu Seorang Ibu Pedagang Tempe di Tapanuli Selatan, Tertipu Rp250 Juta Usai Sang Anak Dijanjikan Masuk Polisi

Uang Rp250 juta melayang, seorang pedagang tempa di Tapanuli Selatan ditipu Bripka AT yang janjikan anaknya bisa masuk polisi.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;