Terungkap Pernah Meminta 50 Miliar Rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo, YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri

Ket. Foto: YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri
Ket. Foto: YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Hukum, gemasulawesi – Diketahui jika dalam persidangan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, terungkap jika Firli Bahuri meminta 50 miliar rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo.

Mengenai hal tersebut, YLBHI meminta pihak kepolisian untuk serius dan segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

YLBHI menyatakan mereka melihat adanya problematika, dimana mereka melihat ketidakseriusan dari Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan terhadap kasus Firli Bahuri.

Baca Juga:
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD, KPK Dilaporkan Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

Muhammad Isnur, yang merupakan Ketua YLBHI, mengatakan dalam keterangannya kemarin, 20 April 2024, mengatakan jika memang dari awal Polda Metro menemukan bukti yang cukup kuat dan juga indikasi yang cukup kuat, ditambah dengan adanya saksi, maka polisi harusnya bertindak cepat menahan Firli.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Isnur kembali mengingatkan mengenai potensi Firli Bahuri dapat menghilangkan barang bukti.

“Kami juga berharap Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas sehingga kasus Firli Bahuri dapat segera disidangkan,” katanya.

Baca Juga:
7 Kampus di Kota Makassar Diduga Terlibat dalam Praktik TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob di Jerman, Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan

Mengenai penahanan Firli Bahuri, Isnur mengungkapkan jika rata-rata orang yang memiliki perkara tidak ditahan, maka barang bukti dapat hilang dan bahkan kabur ke luar negeri.

“Polda Metero Jaya seharusnya meneruskan perkara Firli Bahuri ini secepatnya ke ranah penuntutan di Kejaksaan, sehingga masyarakat dapat mengikuti prosesnya dan juga menilai kesalahan yang dilakukan oleh Firli Bahuri,” paparnya.

Isnur menekankan jika publik sangat menunggu Firli Bahuri disidangkan di pengadilan dan juga dituntut secara terbuka di ruang persidangan.

Baca Juga:
TEGAS! UIN Alauddin Makassar Bantah Keterlibatannya dalam Kasus TPPO Modus Ferienjob Ke Jerman, Warek: Sempat Ada Undangan, Tapi Kita Tolak

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera meneruskan kasus ini ke penuntutan dan juga jangan mendiamkan serta mengaburkan perkara,” ucapnya.

Diketahui jia sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto sebagai saksi dalam sidang kasus Syarul Yasin Limpo.

Panji yang diketahui merupakan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan jika Firli Bahuri pernah meminta uang senilai 50 miliar rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:
Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecam Vonis Majelis Hakim PN Jepara, Upaya Banding Dilakukan

Panji mengakui jika mendengar percakapan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo mengenai uang yang dimaksud di ruangan kerjanya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu, 530 Gram Barang Bukti Diamankan

Ada dua tersangka yang diamankan Polrestabes Makassar beserta barang bukti 530 gram narkoba jenis sabu.

Ajak Masyarakat untuk Mengawal, KPK Menantikan Realisasi Janji Prabowo Subianto dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

KPK menantikan realisasi janji Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi dan mengajak masyarakat untuk mengawal.

Berada di Bagian Pengaduan Masyarakat, KPK Pastikan Masih Memproses Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

KPK memastikan jika hingga saat ini mereka masih memproses laporan dugaan korupsi Ganjar Pranowo yang dilaporkan IPW.

Telah Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel pada Hari Senin

Bareskrim Polri akan memeriksa korban dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel pada hari Senin besok, tanggal 1 April 2024.

Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Menko PMK Harap Tidak Berujung Ranah Pidana

Menko PMK mengharapkan kasus dugaan TPPO dengan modus mahasiswa magang ke Jerman tidak berakhir ke ranah pidana.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;