Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Menko PMK Harap Tidak Berujung Ranah Pidana

Ket. Foto: Menko PMK Menyatakan Dia Berharap Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Tidak Berujung ke Ranah Pidana
Ket. Foto: Menko PMK Menyatakan Dia Berharap Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Tidak Berujung ke Ranah Pidana Source: (Foto/Instagram/@muhadjir_effendy)

Hukum, gemasulawesi – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyatakan jika dia berharap jika kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman dapat berakhir dengan damai.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan jika dia mengharapkan kasus tersebut menemui titik temu dan juga tidak berujung ke ranah pidana.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebutkan jika sejauh ini dia juga belum menemukan adanya unsur tindakan pidana dalam kasus tersebut, seperti misalnya penyiksaan hingga eksploitasi, seperti yang biasanya terjadi dalam kasus TPPO yang pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga:
Telah Diperiksa, KPK Dalami Pengembalian Uang oleh Ahmad Sahroni yang Diduga Mempunyai Kaitan dengan Syahrul Yasin Limpo

Diakui Muhadjir Effendy, meskipun salah secara prosedur, namun, dia juga memuji progam magang di luar negeri dengan program summer job.

“Karena hal tersebut biasa dilakukan oleh mahasiswa di luar negeri saat musim liburan,” ujarnya.

Menko PMK memaparkan jika mahasiswa-mahasiswa Indonesia di luar negeri juga biasanya melakukan pekerjaan seperti menjadi tukang petik di pertanian.

Baca Juga:
Mengenai Perkara PHPU Legislatif dari PPP, MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani

“Biasanya mereka mendapatkan upah yang tinggi, karena pekerjaan tersebut mengambil alih karyawan-karyawan yang sedang cuti,” katanya.

Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang merupakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan jika 3 tersangka kasus TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman tidak dilakukan penahanan dan hanya menjalani wajib lapor.

Diketahui jika ketiga tersangka kasus dugaan TPPO tersebut, yaitu MZ, laki-laki yang berusia 60 tahun, SS, yang adalah laki-laki yang berusia 65 tahun dan AJ, perempuan yang berusia 52 tahun.

Baca Juga:
Terkait Pemilu, Mahkamah Konstitusi Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres 2024 dan 59 Permohonan untuk Pileg

“Untuk ketiga tersangka saat ini sedang dalam penyidikan dengan berbagai pertimbangan dari pihak kepolisian,” ucapnya.

Di sisi lain, tim penyidik Bareskrim Polri mengatakan jika mereka juga akan memanggil 2 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang masih berada di Jerman.

Kedua tersangka tersebut disebutkan berjenis kelamin perempuan, yakni AE yang berusia 37 tahun dan EW yang berusia 39 tahun.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Penggunaan Dana pada LPEI Mencuat, Menkeu Sri Mulyani Melaporkan Langsung ke Kejaksaan

“Jika keduanya tidak hadir, maka akan diterbitkan DPO atau daftar pencarian orang, serta akan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional atau Div Hubinter Polri,” terangnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sebut Ada Faktor Psikologi, KPK Ungkap Sengaja Tidak Tempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola

KPK menyebutkan memang sengaja tidak menempatkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di rutan yang dikelola oleh KPK.

Masih Bergulir, Sidang Putusan Etik 2 Bos Kasus Pungli Akan Digelar Dewan Pengawas KPK pada 27 Maret 2024

Sidang putusan etik untuk 2 orang bos kasus pungli rutan KPK dilaporkan akan digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada tanggal 27 Maret 2024.

Pengembangan Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung Hari Ini

KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap Yana Mulyana.

Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini

2 orang bos pungli dilaporkan akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK hari ini, tanggal 13 Maret 2024.

Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;