Hukum, gemasulawesi – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyatakan jika dia berharap jika kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman dapat berakhir dengan damai.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan jika dia mengharapkan kasus tersebut menemui titik temu dan juga tidak berujung ke ranah pidana.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebutkan jika sejauh ini dia juga belum menemukan adanya unsur tindakan pidana dalam kasus tersebut, seperti misalnya penyiksaan hingga eksploitasi, seperti yang biasanya terjadi dalam kasus TPPO yang pernah terjadi sebelumnya.
Diakui Muhadjir Effendy, meskipun salah secara prosedur, namun, dia juga memuji progam magang di luar negeri dengan program summer job.
“Karena hal tersebut biasa dilakukan oleh mahasiswa di luar negeri saat musim liburan,” ujarnya.
Menko PMK memaparkan jika mahasiswa-mahasiswa Indonesia di luar negeri juga biasanya melakukan pekerjaan seperti menjadi tukang petik di pertanian.
Baca Juga:
Mengenai Perkara PHPU Legislatif dari PPP, MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani
“Biasanya mereka mendapatkan upah yang tinggi, karena pekerjaan tersebut mengambil alih karyawan-karyawan yang sedang cuti,” katanya.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, yang merupakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan jika 3 tersangka kasus TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman tidak dilakukan penahanan dan hanya menjalani wajib lapor.
Diketahui jika ketiga tersangka kasus dugaan TPPO tersebut, yaitu MZ, laki-laki yang berusia 60 tahun, SS, yang adalah laki-laki yang berusia 65 tahun dan AJ, perempuan yang berusia 52 tahun.
“Untuk ketiga tersangka saat ini sedang dalam penyidikan dengan berbagai pertimbangan dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Di sisi lain, tim penyidik Bareskrim Polri mengatakan jika mereka juga akan memanggil 2 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang masih berada di Jerman.
Kedua tersangka tersebut disebutkan berjenis kelamin perempuan, yakni AE yang berusia 37 tahun dan EW yang berusia 39 tahun.
“Jika keduanya tidak hadir, maka akan diterbitkan DPO atau daftar pencarian orang, serta akan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional atau Div Hubinter Polri,” terangnya. (*/Mey)