Sebut Ada Faktor Psikologi, KPK Ungkap Sengaja Tidak Tempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola

Ket. Foto: KPK Menyatakan Sengaja Tidak Menempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola Pihaknya
Ket. Foto: KPK Menyatakan Sengaja Tidak Menempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola Pihaknya Source: (Foto/GMaps/Wulandari Aprilliyanti)

Hukum, gemasulawesi – KPK diketahui menjebloskan para tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK ke rutan Polda Metro Jaya.

Disebutkan jika KPK telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terkait dengan penahanan para tersangka tersebut.

Asep Guntur, yang merupakan Direktur Penyidikan KPK, mengatakan jika Kapolda Metro Jaya menyambut baik penempatan para tersangka kasus dugaan pungli tersebut.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Sidang Putusan Etik 2 Bos Kasus Pungli Akan Digelar Dewan Pengawas KPK pada 27 Maret 2024

Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka untuk kasus dugaan pungli.

Mereka diantaranya adalah Achmad Fauzi atau AF yang merupakan Karutan Cabang KPK, Hengki atau HK yang adalah pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD, Sopian Hadi atau SH yang merupakan PNYD pengamanan dan Deden Rochendi atau DR yang juga menjadi PNYD pengamanan.

Selain itu, termasuk dengan Ristanta atau RT (PNYD), Agung Nugroho atau AN, (PNYD). Ari Rahman Hakim atau ARH yang juga merupakan PNYD, Eri Angga Permana atau EAP (PNYD) dan Muhammad Ridwan (MR)  yang adalah petugas cabang rutan KPK.

Baca Juga:
Pengembangan Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung Hari Ini

Tersangka lainnya, yakni, Suharlan atau SH yang merupakan petugas cabang rutan KPK, Ramadhan Ubaidilah A (RUA) yang menjadi petugas rutan cabang KPK, Wardoyo atau WD yang merupakan petugas rutan cabang KPK dan Mahdi Aris atay MHA yang merupakan petugas rutan KPK.

2 orang tersangka lainnya adalah Ricky Rachmawanto atau RR yang merupakan petugas rutan cabang KPK dan Muhammad Abduh atau MA yang menjadi petugas rutan cabang KPK.

Menurut Asep, KPK memang tidak sengaja tidak menempatkan para tersangka kasus dugaan pungli ini di rutan yang dikelola oleh pihaknya.

Baca Juga:
Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini

“Ada faktor psikologi yang menjadi latar belakang keputusan tersebut dibuat,” ungkapnya.

Asep menyampaikan jika salah satu tersangka merupakan kepala rutan cabang KPK dan pihak KPK menilai jika yang bersangkutan masih dapat menggunakan pengaruh yang dimilikinya jika ditempatkan di lingkungan KPK.

“Untuk menjaga netralitas dan yang lainnya agar tidak terjadi lagi, untuk penahanan 15 orang tersangka tersebut diputuskan di rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Sebut Makan Waktu yang Tidak Sebentar, KPK Dilaporkan Masih Mendalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK dilaporkan masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman

MKMK menegaskan mengenai pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu 2024.

KPK sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bermodus Investasi Fiktif Taspen, Erick Thohir Sebut Pihaknya Hormati Proses Hukum

Erick Thohir menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Taspen.

Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

KPK dilaporkan menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat yang menjadi saksi di kasus Syahrul Yasin Limpo.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;