Sebut Ada Faktor Psikologi, KPK Ungkap Sengaja Tidak Tempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola

Ket. Foto: KPK Menyatakan Sengaja Tidak Menempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola Pihaknya
Ket. Foto: KPK Menyatakan Sengaja Tidak Menempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola Pihaknya Source: (Foto/GMaps/Wulandari Aprilliyanti)

Hukum, gemasulawesi – KPK diketahui menjebloskan para tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK ke rutan Polda Metro Jaya.

Disebutkan jika KPK telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terkait dengan penahanan para tersangka tersebut.

Asep Guntur, yang merupakan Direktur Penyidikan KPK, mengatakan jika Kapolda Metro Jaya menyambut baik penempatan para tersangka kasus dugaan pungli tersebut.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Sidang Putusan Etik 2 Bos Kasus Pungli Akan Digelar Dewan Pengawas KPK pada 27 Maret 2024

Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka untuk kasus dugaan pungli.

Mereka diantaranya adalah Achmad Fauzi atau AF yang merupakan Karutan Cabang KPK, Hengki atau HK yang adalah pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD, Sopian Hadi atau SH yang merupakan PNYD pengamanan dan Deden Rochendi atau DR yang juga menjadi PNYD pengamanan.

Selain itu, termasuk dengan Ristanta atau RT (PNYD), Agung Nugroho atau AN, (PNYD). Ari Rahman Hakim atau ARH yang juga merupakan PNYD, Eri Angga Permana atau EAP (PNYD) dan Muhammad Ridwan (MR)  yang adalah petugas cabang rutan KPK.

Baca Juga:
Pengembangan Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung Hari Ini

Tersangka lainnya, yakni, Suharlan atau SH yang merupakan petugas cabang rutan KPK, Ramadhan Ubaidilah A (RUA) yang menjadi petugas rutan cabang KPK, Wardoyo atau WD yang merupakan petugas rutan cabang KPK dan Mahdi Aris atay MHA yang merupakan petugas rutan KPK.

2 orang tersangka lainnya adalah Ricky Rachmawanto atau RR yang merupakan petugas rutan cabang KPK dan Muhammad Abduh atau MA yang menjadi petugas rutan cabang KPK.

Menurut Asep, KPK memang tidak sengaja tidak menempatkan para tersangka kasus dugaan pungli ini di rutan yang dikelola oleh pihaknya.

Baca Juga:
Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini

“Ada faktor psikologi yang menjadi latar belakang keputusan tersebut dibuat,” ungkapnya.

Asep menyampaikan jika salah satu tersangka merupakan kepala rutan cabang KPK dan pihak KPK menilai jika yang bersangkutan masih dapat menggunakan pengaruh yang dimilikinya jika ditempatkan di lingkungan KPK.

“Untuk menjaga netralitas dan yang lainnya agar tidak terjadi lagi, untuk penahanan 15 orang tersangka tersebut diputuskan di rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Sebut Makan Waktu yang Tidak Sebentar, KPK Dilaporkan Masih Mendalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK dilaporkan masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman

MKMK menegaskan mengenai pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu 2024.

KPK sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bermodus Investasi Fiktif Taspen, Erick Thohir Sebut Pihaknya Hormati Proses Hukum

Erick Thohir menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Taspen.

Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

KPK dilaporkan menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat yang menjadi saksi di kasus Syahrul Yasin Limpo.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;