Hukum, gemasulawesi – KPK diketahui menjebloskan para tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK ke rutan Polda Metro Jaya.
Disebutkan jika KPK telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terkait dengan penahanan para tersangka tersebut.
Asep Guntur, yang merupakan Direktur Penyidikan KPK, mengatakan jika Kapolda Metro Jaya menyambut baik penempatan para tersangka kasus dugaan pungli tersebut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka untuk kasus dugaan pungli.
Mereka diantaranya adalah Achmad Fauzi atau AF yang merupakan Karutan Cabang KPK, Hengki atau HK yang adalah pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD, Sopian Hadi atau SH yang merupakan PNYD pengamanan dan Deden Rochendi atau DR yang juga menjadi PNYD pengamanan.
Selain itu, termasuk dengan Ristanta atau RT (PNYD), Agung Nugroho atau AN, (PNYD). Ari Rahman Hakim atau ARH yang juga merupakan PNYD, Eri Angga Permana atau EAP (PNYD) dan Muhammad Ridwan (MR) yang adalah petugas cabang rutan KPK.
Tersangka lainnya, yakni, Suharlan atau SH yang merupakan petugas cabang rutan KPK, Ramadhan Ubaidilah A (RUA) yang menjadi petugas rutan cabang KPK, Wardoyo atau WD yang merupakan petugas rutan cabang KPK dan Mahdi Aris atay MHA yang merupakan petugas rutan KPK.
2 orang tersangka lainnya adalah Ricky Rachmawanto atau RR yang merupakan petugas rutan cabang KPK dan Muhammad Abduh atau MA yang menjadi petugas rutan cabang KPK.
Menurut Asep, KPK memang tidak sengaja tidak menempatkan para tersangka kasus dugaan pungli ini di rutan yang dikelola oleh pihaknya.
Baca Juga:
Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini
“Ada faktor psikologi yang menjadi latar belakang keputusan tersebut dibuat,” ungkapnya.
Asep menyampaikan jika salah satu tersangka merupakan kepala rutan cabang KPK dan pihak KPK menilai jika yang bersangkutan masih dapat menggunakan pengaruh yang dimilikinya jika ditempatkan di lingkungan KPK.
“Untuk menjaga netralitas dan yang lainnya agar tidak terjadi lagi, untuk penahanan 15 orang tersangka tersebut diputuskan di rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (*/Mey)