Hukum, gemasulawesi – Dilaporkan jika majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, tanggal 13 Maret 2024.
Diketahui jika sidang eksepsi Syahrul Yasin Limpo kembali digelar meski sebelumnya sempat mengalami penundaan.
Laporan yang sama menyebutkan jika eksepsi atau nota keberatan tersebut diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dengan 2 terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Ketiganya merupakan terdakwa untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kasdi Subagyono sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta sebelumnya merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
Ketiganya mengajukan eksepsi atau nota keberatan sebagai respons atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK mengenai kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang nilainya mencapai 44,5 miliar rupiah.
Baca Juga:
Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman
Sidang ini dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.05 WIB di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nantinya, dikabarkan masing-masing dari pihak terdakwa akan membacakan nota keberatan atau eksepsi mereka di hadapan majelis hakim.
Diketahui jika sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang eksespi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikarenakan ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, sedang sakit.
Hakim anggota, Fahzal Hendri, menyatakan jika ketua majelis hakim sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Hakim Rianto sedang kelelahan dikarenakan beban kerja yang cukup banyak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Fahzal menyampaikan majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum 3 terdakwa.
Baca Juga:
Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
Syahrul Yasin Limpo sendiri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, TPPU atau tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
Untuk kasus TPPU masih berada dalam penyidikan KPK, sedangkan kasus pemerasan dan gratifikasi telah berada dalam tahap persidangan.
Uang hasil korupsi tersebut dilaporkan digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. (*/Mey)