Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Diagendakan Sampaikan Eksepsi Hari Ini

Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan Menyampaikan Eksepsi pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hari Ini
Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan Menyampaikan Eksepsi pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hari Ini Source: (Foto/Instagram/@syasinlimpo)

Hukum, gemasulawesi – Pada tanggal 6 Maret 2024, Syahrul Yasin Limpo diketahui akan kembali menjalani rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sidang Syahrul Yasin Limpo tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang hari ini, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, akan menyampaikan sidang eksepsi atau nota keberatan.

Baca Juga:
Tanggapi Desakan Penahanan, Kapolri Sebut Pemeriksaan Firli Bahuri Masih Berjalan

Dilaporkan jika eksepsi tersebut akan diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dengan 2 anak buahnya yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Kasdi Subagyono yang merupakan mantan Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta yang adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Disebutkan jika eksepsi tersebut adalah respons terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai 44,5 miliar rupiah.

Untuk sidang eksepsi hari ini, direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri, PN Jakarta Selatan Ungkap 3 Pemohon Ajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Metro Jaya

Ketiga terdakwa akan membacakan eksepsinya masing-masing di hadapan majelis hakim.

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan didakwa untuk kasus pemerasan dan juga gratifikasi bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL telah berada di tahap persidangan, sedangkan kasus TPPU atau tindak pidana pencucian uang SYL masih dalam tahap penyidikan KPK.

Baca Juga:
Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang dilangsungkan di hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, jaksa KPK menyampaikan jika ketiga terdakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain.

Jaksa KPK menyampaikan jika para terdakwa melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaan dan memaksa para pejabat eselon I yang berada di lingkup Kementerian Pertanian.

“Juga beserta jajaran dibawahnya untuk membayar, memberikan sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan atau juga dengan mengerjakan sesuatu untuk dirinya,” katanya.

Baca Juga:
Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

Jaksa KPK juga mengungkapkan jika uang yang diperoleh SYL digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Bentuk Komando Operasi Habema, Panglima TNI Sebut untuk Satukan Pola Operasi dengan Polri Tangani Konflik di Papua

Panglima TNI, menerangkan Komando Operasi Habema dibentuk untuk menyatukan pola operasi TNI dan Polri menangani konflik di Papua.

Tunggu KPK, Nasdem Pastikan Akan Kembalikan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

Partai Nasdem menegaskan jika pihaknya memastikan akan mengembalikan aliran uang yang diperoleh dari Syahrul Yasin Limpo.

Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika KPK sedang menyiapkan sprindik baru terhadap mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej.

Didampingi Kuasa Hukum dan Kolega, Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Menghadiri Sidang Perdana Kasus Gratifikasi serta Pemerasan

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan menghadiri sidang perdananya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini.

Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Menurut laporan, 78 orang pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK akan diperiksa oleh inspektorat KPK.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;