Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

Ket. Foto: KPK Dilaporkan sedang Menyiapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej
Ket. Foto: KPK Dilaporkan sedang Menyiapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej Source: (Foto/Instagram/@eddyhiariej)

Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, KPK kini sedang menyiapkan sprindik atau surat perintah penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej yang merupakan mantan Wamenkumham.

Ali Fikri, yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan jika sprindik baru tersebut adalah tindak lanjut yang dilakukan KPK atas putusan pra peradilan yang menyatakan jika penetapan status tersangka dari Eddy Hiariej tidak sah.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan KPK masih terus melakukan analisis yang diperlukan untuk menyiapkan sprindik barunya.

Baca Juga:
Didampingi Kuasa Hukum dan Kolega, Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Menghadiri Sidang Perdana Kasus Gratifikasi serta Pemerasan

Diketahui jika hal tersebut juga disampaikan oleh Ali Fikri sebagai respons untuk pernyataan ICW yang sebelumnya dilaporkan mendorong KPK untuk kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Ali menegaskan jika KPK sepakat dengan hal tersebut.

“Secara subtansi hukum, putusan pra peradilan yang melakukan pengujian terhadap aspek formil, sebenarnya tidak menggugurkan materi penyidikannya,” katanya.

Baca Juga:
Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Ali menambahkan jika masukan dari ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan juga dukungan dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ali menekankan KPK akan segera menyampaikan perkembangannya ke publik untuk kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses penanganan perkara.

Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

“Ini untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan juga berjalan dengan efektif,” ujarnya.

Diketahui jika sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, menyatakan jika penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Putusan tersebut disampaikan oleh Estiono pada tanggal 30 Januari 2024 lalu.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

“Menyatakan jika eksepsi dari termohon tidak dapat diterima,” ucapnya.

Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej, diketahui adalah salah satu tersangka untuk kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa harus melalui prosedur yang telah ditentukan di Kemenkumham.

Tersangka lainnya adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, serta Yosi Andika Mulyadi, yang merupakan seorang pengacara.

Baca Juga:
KPK Segera Eksekusi Putusan Dewas Terkait Kasus Pungli, MAKI Sebut 78 Orang Pegawai yang Terlibat Seharusnya Minta Maaf di Lapangan Monas

Sementara itu, tersangka lainnya yang merupakan penyuap Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, juga menang dalam pra peradilan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
78 Orang Pegawai Disanksi Permintaan Maaf Terbuka Terkait Pungli, KPK Sebut Akan Disampaikan di Depan Pejabat Internal Hari Senin

KPK menyampaikan 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli akan sampaikan permintaan maaf terbuka di depan pejabat internal hari Senin

Cari Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Pekan Depan

Menurut laporan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan pada tanggal 26 Februari 2024.

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi

Hukum, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi sekaligus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin 3 April 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael akan ditahan selama dua puluh hari kedepan guna proses penyidikan. “Tersangka RAT akan ditahan selama dua puluh mulai tanggal 3 April […]

Kasus Narkoba di Sigi Sulawesi Tengah, Petani Ditangkap dengan Barang Bukti 13 Saset Sabu

Kasus narkoba kembali terjadi di Sigi Sulawesi Tengah, kali ini seorang petani telah tertangkap dengan adanya barang bukti sabu.

Kemenag Blacklist PT Naila Syafaah, Terbukti Tipu Ratusan Jemaah Umroh hingga Miliaran Rupiah

Kemenag memutuskan untuk memasukkan PT Naila Syafaah ke dalam blacklist atau daftar hitam karena terbukti menipu ratusan jamaah umroh

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;