KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (paling kiri).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (paling kiri). Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa asosiasi agen perjalanan haji melakukan lobi kepada pejabat Kementerian Agama terkait penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

“Asosiasi itulah yang menghubungi oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur supaya kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, setelah proses lobi tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“SK Menteri itu menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama,” ujar dia.

Baca Juga:
Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Dia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Dari 20.000 kuota tersebut, 10.000 dialokasikan sebagai kuota khusus, padahal seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada kelebihan 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler tapi dialihkan menjadi kuota khusus," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Pengumuman itu dilakukan setelah KPK memintai keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 terkait kasus tersebut.

Baca Juga:
Menkes Percepat Imunisasi Campak untuk 80 Ribu Anak di Sumenep

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara akibat kasus kuota haji ini.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil awal perhitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain proses hukum yang dilakukan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Fokus utama pansus adalah mengenai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:
Inilah Sinopsis Dia Bukan Ibu, Film Drama Horor Indonesia yang Akan Tayang di Festival Film Internasional

Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota tambahan itu dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler. (ANTARA

...

Artikel Terkait

wave

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023-2024 di Kementerian Agama

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji, fokus penyidikan melibatkan pejabat Kemenag dan hasil kerugian negara triliunan.

Didik Madiyono Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Pasca Pengunduran Diri Purbaya Yudhi SadewaDidik Madiyono Ditunjuk

Didik Madiyono resmi menjabat Plt Ketua Dewan Komisioner LPS menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik Menteri Keuangan.

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;