Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.
Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Source: (Foto/ANTARA)

Daerah, gemasulawesi – Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Cirebon pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan pada Senin bahwa penetapan Nashrudin Azis sebagai tersangka merupakan hasil lanjutan dari proses penyidikan yang sudah dilakukan.

Ia menegaskan, langkah itu diambil setelah tim penyidik berhasil mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.

Muhamad Hamdan memaparkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan dari para saksi, pendapat ahli, dokumen tertulis, serta rekaman yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung sekretariat daerah yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Kota Cirebon.

Baca Juga:
Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

“NA kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, NA disebut memiliki andil dengan menginstruksikan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani dokumen berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada tanggal 19 November 2018.

Padahal, lanjutnya, hasil penyidikan menunjukkan bahwa hingga akhir Desember 2018, pekerjaan pembangunan gedung tersebut belum rampung 100 persen sesuai ketentuan dalam kontrak.

“Namun dalam dokumen disebutkan pekerjaan telah selesai sepenuhnya,” tambah Hamdan.

Baca Juga:
MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

Perbuatan tersebut, menurutnya, menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp26 miliar, sebagaimana tercantum dalam hasil audit dari BPK RI.

Hamdan menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1).

“NA langsung kami tempatkan di Rutan Kelas 1 Cirebon untuk proses penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” ujar Hamdan.

Ia menambahkan, penetapan NA sebagai tersangka menambah jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung sekretariat daerah Kota Cirebon.

Baca Juga:
NTT Intensifkan Pencegahan Rabies melalui Lockdown Hewan dan Kolaborasi Lintas Sektor

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara yang sama. Salah satunya adalah IW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon.

Hamdan menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus ini secara menyeluruh demi kepastian hukum dan kepentingan publik.

“Para tersangka diduga terlibat secara bersama-sama, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Enam Prioritas Pembangunan DIY 2026 Fokus Percepatan Ekonomi dan Peningkatan SDM

DIY tetapkan enam fokus pembangunan 2026 untuk percepatan ekonomi, kualitas SDM, tata kelola, dan lingkungan berkelanjutan.

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

DPRD Sulsel Gunakan Kantor Sementara Usai Kebakaran

DPRD Sulsel mulai berkantor di BMBK sementara, sambil menunggu renovasi gedung utama pasca-insiden kebakaran.

Mengejar Tunggakan, Jurus Jemput Bola Bapenda Parigi Moutong

Bapenda tengah menyiapkan skema "pembersihan" tunggakan pajak guna mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun ke depan

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;