Khalid Basalamah Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, hadir memenuhi jadwal pemeriksaan ulang.

Kehadiran Khalid kali ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.

“Pemeriksaan saksi pada hari ini, Selasa (9/9), merupakan jadwal ulang dari pemeriksaan yang sebelumnya tertunda,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, Khalid Basalamah diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji.

Baca Juga:
Enam Prioritas Pembangunan DIY 2026 Fokus Percepatan Ekonomi dan Peningkatan SDM

Keterangan yang ia berikan diperlukan untuk memperjelas dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Sejalan dengan pernyataan itu, Khalid yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa mengakui bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan jadwal ulang pemeriksaan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Iya, ini pemeriksaan ulang karena kemarin kami ada jadwal lain,” ujar Khalid.

Sebelumnya, pada Selasa (2/9), Khalid dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama, namun ia tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga:
Bima Arya Dorong Aparatur Daerah Maksimalkan Pelatihan Australia untuk Tingkatkan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya proses penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Pengumuman itu disampaikan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dari kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
Mahasiswa dan Ojol Palangka Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan atas Kematian Affan

Selain itu, lembaga antirasuah juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah soal pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Bintaro

Sebanyak 11 tersangka ditetapkan Polres Tangsel dalam kasus penjarahan rumah Sri Mulyani yang terjadi secara brutal di Bintaro.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;