Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Ket. Foto: 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK Dilaporkan Akan Diperiksa oleh Inspektorat KPK
Ket. Foto: 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK Dilaporkan Akan Diperiksa oleh Inspektorat KPK Source: (Foto/GMaps/Wulandari Aprilliyanti)

Hukum, gemasulawesi – Menurut Nawawi Pomolango, yang merupakan ketua sementara KPK, 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK, akan diperiksa oleh tim inspektorat KPK.

Nawawi Pomolango menyebutkan jika pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK tersebut berkaitan dengan hukuman disiplin terhadap 78 orang pegawai KPK tersebut.

Dalam keterangannya, Nawawi Pomolango menerangkan jika sebagian pegawai KPK yang terlibat kasus pungli telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.

Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Ketua sementara KPK tersebut juga mendorong proses pemeriksaan tersebut dipercepat oleh inspektorat KPK dan deputi penindakan sebagai pihak yang berwenang.

“Ke-78 orang pegawai KPK tersebut akan menerima hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dan juga aturan ASN,” terangnya.

Menurut Nawawi, hal ini dikarenakan 78 orang pegawai KPK tersebut masih berstatus ASN.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

Diketahui jika sebelumnya, 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK menjalani hukuman permintaan maaf yang disampaikan di depan para pimpinan KPK, sekjen KPK hingga anggota Dewan Pengawas KPK.

Permintaan maaf tersebut dilakukan pada hari Senin kemarin, tanggal 26 Februari 2024, bertempat di Gedung Juang KPK.

Di kesempatan terpisah, Sekjen KPK, Cahya H Harefa, memimpin langsung pelaksanaan hukuman tersebut.

Baca Juga:
KPK Segera Eksekusi Putusan Dewas Terkait Kasus Pungli, MAKI Sebut 78 Orang Pegawai yang Terlibat Seharusnya Minta Maaf di Lapangan Monas

Dalam pernyataan yang dibacakan, 78 orang pegawai KPK mengakui jika mereka telah melakukan pelanggaran etik dan juga berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.

78 orang pegawai KPK tersebut memaparkan jika mereka telah menyalahgunakan pengaruh mereka untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, dalam kasus ini, sekitar 90 orang pegawai KPK telah mendapatkan sanksi secara etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga:
78 Orang Pegawai Disanksi Permintaan Maaf Terbuka Terkait Pungli, KPK Sebut Akan Disampaikan di Depan Pejabat Internal Hari Senin

Sekitar 78 orang mendapatkan sanksi permintaan maaf, sementara 18 orang sisanya diserahkan ke inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian karena kasus tersebut dilakukan sebelum Dewan Pengawas KPK dibentuk.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan pengusutan kasus pungli secara pidana dan menaikkannya ke tingkat penyidikan.

Lebih dari 10 orang pegawai telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Cari Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Pekan Depan

Menurut laporan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan pada tanggal 26 Februari 2024.

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi

Hukum, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi sekaligus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin 3 April 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael akan ditahan selama dua puluh hari kedepan guna proses penyidikan. “Tersangka RAT akan ditahan selama dua puluh mulai tanggal 3 April […]

Kasus Narkoba di Sigi Sulawesi Tengah, Petani Ditangkap dengan Barang Bukti 13 Saset Sabu

Kasus narkoba kembali terjadi di Sigi Sulawesi Tengah, kali ini seorang petani telah tertangkap dengan adanya barang bukti sabu.

Kemenag Blacklist PT Naila Syafaah, Terbukti Tipu Ratusan Jemaah Umroh hingga Miliaran Rupiah

Kemenag memutuskan untuk memasukkan PT Naila Syafaah ke dalam blacklist atau daftar hitam karena terbukti menipu ratusan jamaah umroh

Sebut Once Mekel Melawan Hukum, Pengacara Ahmad Dhani Singgung UU Hak Cipta hingga Denda 500 Juta

Aldwin Rahadian sebagai kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa Once Mekel melawan hukum karena melanggar UU Hak Cipta

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;