Terkait Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024, Ketua MK Pastikan Mahkamah Konstitusi Akan Bersikap Netral

Ket. Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Memastikan MK Akan Bersikap Netral Terkait Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024
Ket. Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Memastikan MK Akan Bersikap Netral Terkait Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024 Source: (Foto/GMaps/Pisang Rebus)

Hukum, gemasulawesi – Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan jika Mahkamah Konstitusi akan bersikap netral dalam memeriksa, mengadili dan juga memutuskan sengketa hasil pilpres tahun 2024.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan jika terdapat sengketa hasil pilpres tahun 2024, Mahkamah Konstitusi tidak akan berpihak pada salah satu pasangan capres dan juga cawapres.

“Mahkamah Konstitusi hanya akan fokus pada alat bukti yang disampaikan pihak-pihak yang terkait dan juga fakta-fakta persidangan,” katanya.

Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo, Komisi III DPR Sebut KPK Harus Bekerja Secara Profesional

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menyebutkan jika hakim Mahkamah Konstitusi atau MK lebih bersikap pasif dalam melakukan penanganan terhadap sengketa hasil pilpres dan juga pileg tahun 2024.

“Beban pembuktian akan terletak pada pihak-pihak yang bersengketa satu sama lain untuk menghadirkan sejumlah alat bukti yang relevan dengan dalil permohonan yang diajukan, sehingga nantinya akan meyakinkan para hakim,” ujarnya.

Menurut Suhartoyo, hal tersebut berbeda dengan pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim sedang Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Ditunda

“Dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi lebih aktif karena dapat memanggil atau mendatangkan ahli,” ucapnya.

Suhartoyo menambahkan jika pihaknya juga optimistis dapat maksimal dalam mengadili dan memutuskan sengketa pilpres tahun 2024 sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

“Mahkamah Konstitusi akan mengerahkan sumber daya untuk membuat sengketa hasil pilpres tahun 2024 dapat diputuskan dalam waktu 14 hari,” terangnya.

Baca Juga:
Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Diagendakan Sampaikan Eksepsi Hari Ini

Dia menekankan itu akan absolut, limitatif dan juga tidak dapat ditawar.

“Sedangkan untuk sengketa hasil pileg tahun 2024, Mahkamah Konstitusi juga optimis dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari,” paparnya.

Menurut Ketua MK tersebut, apalagi Mahkamah Konstitusi telah sering melakukan simulasi penanganan sengketa pileg dan juga pilpres.

Baca Juga:
Tanggapi Desakan Penahanan, Kapolri Sebut Pemeriksaan Firli Bahuri Masih Berjalan

“MK juga telah membentuk satgas khusus untuk menangani sengketa hasil pemilu tahun 2024,” jelasnya.

Suhartoyo menerangkan jika satgas tersebut memiliki sekitar 60 pegawai yang masing-masing mempunyai tugas khusus dan telah di-plot secara detail.

“Mahkamah Konstitusi juga melakukan simulasi secara periodik,” imbuhnya.

Baca Juga:
Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri, PN Jakarta Selatan Ungkap 3 Pemohon Ajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Metro Jaya

Suhartoyo memaparkan jika dalam simulasi tersebut, Mahkamah Konstitusi merujuk pada permohonan-permohonan sengketa hasil pemilu dari 5 hingga 10 tahun sebelumnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mendesak penahanan terhadap Firli Bahuri.

Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

Mahkamah Konstitusi atau MK menekankan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap diperlukan.

Bentuk Komando Operasi Habema, Panglima TNI Sebut untuk Satukan Pola Operasi dengan Polri Tangani Konflik di Papua

Panglima TNI, menerangkan Komando Operasi Habema dibentuk untuk menyatukan pola operasi TNI dan Polri menangani konflik di Papua.

Tunggu KPK, Nasdem Pastikan Akan Kembalikan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

Partai Nasdem menegaskan jika pihaknya memastikan akan mengembalikan aliran uang yang diperoleh dari Syahrul Yasin Limpo.

Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika KPK sedang menyiapkan sprindik baru terhadap mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;