Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Ket. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil Mengirimkan Surat kepada Kapolri untuk Mendesak Penahanan Firli Bahuri
Ket. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil Mengirimkan Surat kepada Kapolri untuk Mendesak Penahanan Firli Bahuri Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Hukum, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 1 Maret 2024, Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mendesak penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Disebutkan Koalisi Masyarakat Sipil jika penahanan Firli Bahuri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian.

Diketahui jika Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak penahanan Firli Bahuri tersebut adalah ICW, LBH, Indonesia Memanggil 57 atau IM57 dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), termasuk juga dengan lembaga yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga:
Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

Menurut laporan, surat untuk Kapolri ini disampaikan melalui Sekretariat Umum atau Sekum dan juga diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024.

Surat tersebut diketahui perihal dengan permintaan pengawaan terhadap penangana perkara dugaan korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan kepada para wartawan di Bareskrim Polri, jika maksud kedatangan dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah mereka melihat jika kasus Firli Bahuri ini telah cukup lama.

Baca Juga:
Bentuk Komando Operasi Habema, Panglima TNI Sebut untuk Satukan Pola Operasi dengan Polri Tangani Konflik di Papua

“Jika kami tidak salah, hari ini adalah hari ke-100 Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Samad menambahkan jika pihaknya melihat kasus Firli Bahuri jalan di tempat karena tidak ada progres yang signifikan.

“Seperti misalnya dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga:
Tunggu KPK, Nasdem Pastikan Akan Kembalikan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

Abraham Samad melanjutkan meskipun ada beberapa alasan subyektif yang dapat digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak, namun, jika dilihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan oleh Firli Bahuri telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Untuk alasan yang lainnya adalah asas hukum equality before the law, maka telah menjadi suatu keharusan Firli Bahuri ditahan,” ucapnya.

Dia menegaskan penahanan dilakukan agar publik melihat jika equality before the law memang diterapkan.

Baca Juga:
Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

“Semua orang, termasuk Firli Bahuri, sama kedudukannya di depan hukum,” tekannya.

Abraham Samad menerangkan konsekuensi jika Firli tidak ditahan, masyarakat akan memiliki kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Didampingi Kuasa Hukum dan Kolega, Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Menghadiri Sidang Perdana Kasus Gratifikasi serta Pemerasan

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan menghadiri sidang perdananya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini.

Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Menurut laporan, 78 orang pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK akan diperiksa oleh inspektorat KPK.

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR mencapai miliaran rupiah dalam penghitungan awal.

Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan akan menjalani sidang perdana pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK Segera Eksekusi Putusan Dewas Terkait Kasus Pungli, MAKI Sebut 78 Orang Pegawai yang Terlibat Seharusnya Minta Maaf di Lapangan Monas

MAKI meminta 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka di lapangan Monas.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;