Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Ket. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil Mengirimkan Surat kepada Kapolri untuk Mendesak Penahanan Firli Bahuri
Ket. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil Mengirimkan Surat kepada Kapolri untuk Mendesak Penahanan Firli Bahuri Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Hukum, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 1 Maret 2024, Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mendesak penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Disebutkan Koalisi Masyarakat Sipil jika penahanan Firli Bahuri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian.

Diketahui jika Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak penahanan Firli Bahuri tersebut adalah ICW, LBH, Indonesia Memanggil 57 atau IM57 dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), termasuk juga dengan lembaga yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga:
Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

Menurut laporan, surat untuk Kapolri ini disampaikan melalui Sekretariat Umum atau Sekum dan juga diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024.

Surat tersebut diketahui perihal dengan permintaan pengawaan terhadap penangana perkara dugaan korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan kepada para wartawan di Bareskrim Polri, jika maksud kedatangan dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah mereka melihat jika kasus Firli Bahuri ini telah cukup lama.

Baca Juga:
Bentuk Komando Operasi Habema, Panglima TNI Sebut untuk Satukan Pola Operasi dengan Polri Tangani Konflik di Papua

“Jika kami tidak salah, hari ini adalah hari ke-100 Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Samad menambahkan jika pihaknya melihat kasus Firli Bahuri jalan di tempat karena tidak ada progres yang signifikan.

“Seperti misalnya dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga:
Tunggu KPK, Nasdem Pastikan Akan Kembalikan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

Abraham Samad melanjutkan meskipun ada beberapa alasan subyektif yang dapat digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak, namun, jika dilihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan oleh Firli Bahuri telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Untuk alasan yang lainnya adalah asas hukum equality before the law, maka telah menjadi suatu keharusan Firli Bahuri ditahan,” ucapnya.

Dia menegaskan penahanan dilakukan agar publik melihat jika equality before the law memang diterapkan.

Baca Juga:
Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

“Semua orang, termasuk Firli Bahuri, sama kedudukannya di depan hukum,” tekannya.

Abraham Samad menerangkan konsekuensi jika Firli tidak ditahan, masyarakat akan memiliki kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Didampingi Kuasa Hukum dan Kolega, Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Menghadiri Sidang Perdana Kasus Gratifikasi serta Pemerasan

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan menghadiri sidang perdananya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini.

Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Menurut laporan, 78 orang pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK akan diperiksa oleh inspektorat KPK.

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR mencapai miliaran rupiah dalam penghitungan awal.

Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan akan menjalani sidang perdana pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK Segera Eksekusi Putusan Dewas Terkait Kasus Pungli, MAKI Sebut 78 Orang Pegawai yang Terlibat Seharusnya Minta Maaf di Lapangan Monas

MAKI meminta 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka di lapangan Monas.

Berita Terkini

wave

Banjir Terjang Badung, Satu Keluarga Hilang Terseret Arus

Satu keluarga hilang terseret banjir di Badung; tim SAR dan warga melakukan pencarian intensif di lokasi terdampak.

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.


See All
; ;