Hukum, gemasulawesi – Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan jika Komisi III DPR tidak mempermasalahkan jika terdapat kelompok masyarakat yang membuat laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang paling penting adalah KPK harus bekerja secara profesional dalam mengusut dugaan korupsi Ganjar Pranowo tersebut.
“Sehingga nantinya tidak ada dugaan dan juga kesan politisasi serta kriminalisasi dari laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo,” katanya.
Habiburokhman mengatakan jika masyarakat dipersilakan untuk membuat laporan, namun, sebaiknya masyarakat memberikan kepercayaan agar KPK dapat benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut secara profesional.
“DPR tidak dapat melarang masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang mungkin dilakukan oleh seseorang,” ujarnya.
Namun, Habiburokhman menegaskan jika bolanya sekarang ini berada di KPK untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut yang dilakukan secara transparan dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, Habiburokhman menuturkan jika KPK harus berhati-hati karena tidak ada yang dapat mencegah masyarakat membuat laporan.
“Itu adalah hak warga negara, namun, KPK harus berhati-hati, jangan sampai ada kesan politisasi,” ucapnya.
Habiburokhman menambahkan apalagi, saat ini Ganjar Pranowo merupakan salah satu tokoh politik yang menjadi kontestan dalam pilpres tahun 2024.
Baca Juga:
Tanggapi Desakan Penahanan, Kapolri Sebut Pemeriksaan Firli Bahuri Masih Berjalan
Dia menekankan karena hal tersebut, KPK harus berhati-hati dalam merespons semua laporan dan harus berdasarkan bukti-bukti dan juga saksi yang lengkap.
“Jangan sampai laporan yang dimaksud dikaitkan dengan hal politik, misalnya terdapat tudingan jika itu merupakan upaya untuk mengkriminalisasi Ganjar Pranowo,” paparnya.
Diketahui, jika sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK bersama dengan 1 orang lainnya, yaitu Direktur Utama BPD Jawa Tengah tahun 2014-2023 yang berinisial S ke KPK.
“Laporan tersebut untuk dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi dan nilai dugaan gratifikasi atau suap diperkirakan lebih dari 100 miliar rupiah,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, yang merupakan Ketua IPW. (*/Mey)