Hukum, gemasulawesi – Diketahui jika hingga kini, kasus pelanggaran etik pungli di rutan KPK masih bergulir, dimana Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang putusan etik untuk 2 orang bos kasus pungli di tanggal 27 Maret 2024.
Anggota Dewan Pengawas KPK. Syamsudin Haris, menyatakan jika sidang putusan etik untuk mantan Plt Karutan berinisal R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan dengan inisial SH akan dilakukan secara terpisah.
Menurut anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsudin Haris, untuk mantan Plt Karutan akan menjalani sidang di pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk sidang etik SH akan dilakukan di pukul 11.00 WIB.
“Jadi, perbedaan waktunya sekitar 1 jam,” katanya.
Diketahui jika di skandal pungli rutan KPK, terdapat 93 orang pegawai dan juga mantan pegawai KPK yang terlibat.
Sekitar 90 orang telah menjalani sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, sedangkan untuk sisa 3 orang lainnya baru menjalani sidang etik di minggu ini.
Baca Juga:
Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini
Dewan Pengawas KPK menyatakan jika 3 orang itu adalah bos untuk kasus pungli.
“1 orang yang menjadi bos di kasus pungli rutan belum akan menjalani sidang putusan etik dikarenakan proses klarifikasi yang dilakukan belum selesai,” ujarnya.
Menurut Syamsudin, 1 orang tersebut adalah untuk Karutan dengan inisial AF.
Baca Juga:
Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini
Untuk kasus pungli ini, sekitar 78 orang pegawai KPK mendapatkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf yang langsung dan terbuka.
Sekitar 12 orang lainnya dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai yang dilakukan di Inspektorat KPK.
Sebelumnya, Syamsudin Haris menerangkan jika 3 orang tersebut akan di sidang dalan waktu yang berbeda dikarenakan pasal yang dikenakan juga berbeda.
“Posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda,” terangnya.
Selain proses etik yang dijalankan oleh Dewan Pengawas KPK, KPK juga melakukan pengusutan untuk kasus pungli secara pidana.
Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pungli rutan KPK. (*/Mey)