Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, sidang etik untuk kasus dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024.
Laporan yang sama menyatakan akan ada 2 ‘bos’ kasus pungli yang akan menjalani sidang etik di Dewas atau Dewan Pengawas KPK.
Syamsuddin Haris, yang merupakan anggota Dewan Pengawas KPK, menyebutkan jika sidang etik akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini
Albertina Ho, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK yang lainnya, menyampaikan jika 2 orang yang akan menjalani sidang etik hari ini adalah mantan Plt Kamtib Rutan KPK dan mantan Plt Karutan KPK.
Namun, hingga kini, diketahui jika Dewan Pengawas KPK belum menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang tersebut.
Untuk kasus pungli ini, sekitar 93 orang dilaporkan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK juga kemudian telah melakukan sidang etik untuk 90 orang pegawai.
Dewas menjatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung untuk 78 orang pegawai, sedangkan 12 orang sisanya dilanjutkan prosesnya secara disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Untuk sekarang ini, tersisa 3 orang pegawai KPK yang diketahui belum menjalani sidang etik.
Baca Juga:
Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman
Dalam keterangannya, Dewan Pengawas KPK menyebutkan jika ketiga orang tersebut menjalani sidang etik diakhir dikarennakan dugaan ketiganya berperan sebagai bos untuk kasus pungli rutan KPK.
Beberapa waktu yang lalu, Syamsuddin menyatakan jika 3 orang tersebut akan disidang dalam waktu yang berbeda disebabkan pasal ketiganya yang juga berbeda.
“Selain itu, posisi mereka dalam kasus pungli ini juga berbeda,” katanya.
KPK juga diketahui melakukan pengusutan secara pidana dan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pegawainya di bidang pengamanan terkait kasus pungli pekan lalu.
Keduanya dicecar KPK terkait penarikan uang tahanan dan masing-masing bernama Farhan dan Kinsun Kase. (*/Mey)