Pemerintah Didesak Lindungi ABK WNI di Kapal Asing

<p>Foto: Illustrasi ABK WNI di kapal asing.</p>
Foto: Illustrasi ABK WNI di kapal asing.

Berita nasional, gemasulawesi– Destructive Fishing Watch (DFW) mendesak pemerintah mengambil tindak, untuk melindungi awak kapal ikan WNI di kapal asing.

“Dari hasil investigasi kami pada periode November 2019-Maret 2021, 35 orang awak kapal perikanan Indonesia migran yang meninggal di kapal ikan asing,” ungkap Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.

Keberadaan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum efektif memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan WNI di kapal asing.

Pihaknya pun menilai, pemerintah pusat belum terlalu melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa dalam perlindungan awak kapal migran.

Dari 35 orang meninggal, sekitar 82 persen bekerja di kapal ikan Cina. Sisanya bekerja di kapal ikan Taiwan dan negara lain seperti Vanuatu.

Baca juga: Organisasi PFI Kota Palu Buka Pendaftaran Anggota Baru

Para korban meninggal itu, diberangkatkan 16 perusahaan perekrut dan penempatan. Mayoritas korban meninggal berangkat melalui jalur yang tidak resmi.

“Penyebab meninggalnya awak kapal itu bermacam-macam mulai dari sakit, mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan, pembunuhan dan karena kondisi kerja, dan makanan dan minuman yang tidak layak selama melakukan operasi penangkapan ikan,” jelasnya.

Baca juga: Akibat Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Tenggelam di Parigi Moutong

Peneliti DFW Indonesia Muh Arifuddin meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan membenahi carut marut sistem perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan.

Bahkan, mendesak pemerintah segera mengakhiri dualisme aturan ada saat ini.

Baca juga: Bawaslu Parimo Perpanjang Masa Perekrutan PTPS

Baca juga: Vaksinasi Massal Morowali Utara, Target Seribu Orang Per Hari

Hal itu, karena ada konflik regulasi saling tumpang tindih antara UU Pelayaran, UU Perseroan Terbatas dan UU Perlindungan Pekerja Migran menyebabkan perekrutan dan pengiriman menjadi multidoors (banyak pintu) dan kerumitan dalam proses pengawasannya.

Selain itu, dia juga mendesak untuk segera dikeluarkannya peraturan pemerintah turunan UU 18/2017 agar perekrutan dan pengiriman bisa terfokus pada satu pintu. (***)

Baca juga: Buka Bursa Tenaga Kerja, Disnakertrans Parimo Gaet PPMI

Baca juga: Bupati Samsurizal: Isu Tanah Potensi Nikel Menyesatkan

...

Artikel Terkait

wave

Anleg Tanjung Barat Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Polda Jambi menetapkan Anleg Tanjung Barat berinisial BA tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo.

Wapres Minta Tempat Wisata Papua Ada Musholla dan Makanan Halal

Destinasi tempat wisata Papua terus berkembang, muncul permintaan untuk menyediakan sejumlah fasilitas seperti musholla dan makanan halal.

Kementan Bangun Embung di Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Untuk meningkatkan meningkatkan produktivitas pertanian, Kementan membangun embung di Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemenkeu Bakal Tambah Pajak Orang Super Kaya Sebesar 35 Persen

Kemenkeu akan menambah lapisan tarif PPh orang super kaya penghasilan di atas Rp 5 miliar mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.

Bea Cukai Bangun Rumah Sakit Paru Karawang dari Uang Cukai Tembakau

Bea Cukai merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, bangun Rumah Sakit Paru Karawang dengan pemerintah daerah.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;