Kemenkeu Bakal Tambah Pajak Orang Super Kaya Sebesar 35 Persen

<p>Foto: Illustrasi Pajak.</p>
Foto: Illustrasi Pajak.

Berita nasional, gemasulawesi- Kemenkeu akan menambah satu lapisan di atas empat lapisan tarif PPh OP ada saat ini. Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.

“Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen,” ungkap Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin 28 Juni 2021.

Dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI, terkuat penambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan atau PPh orang super kaya hingga 35 persen masuk dalam pembahasan RUU KUP.

“Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket (lapisan) PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan,” ujarnya.

Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura).

Baca juga: DPRD: Dishub Mesti Tingkatkan Sektor Penghasil PAD

Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.

Selain itu, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan WP berpenghasilan tinggi.

Dalam lima tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen

“Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun,” beber Sri Mulyani.

Jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain.

Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.

“Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif,” tutupnya. (***)

Baca juga: Ribuan Wajib Pajak Majene Sudah Laporkan SPT Akhir Tahun

...

Artikel Terkait

wave

Bea Cukai Bangun Rumah Sakit Paru Karawang dari Uang Cukai Tembakau

Bea Cukai merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, bangun Rumah Sakit Paru Karawang dengan pemerintah daerah.

Wapres Minta Kominfo Beri Layanan Tol Langit ke Papua

Wapres meminta Kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) beri layanan tol langit ke Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Menteri Harap BUMDes Akomodir Potensi Desa

Sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, diharapkan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dapat mengakomodir potensi desa.

Aksi Pasangan Mesum dan Curi Kotak Amal Terekam CCTV Masjid di Maros

Aksi pasangan mesum bermesraan dan mencuri isi kotak amal terekam CCTV Masjid Nurul Ikhsan Perumnas Tumalia, Maros, Sulawesi Selatan.

Komnas Perempuan Dorong Lengkapi Rencana Aksi HAM

Komnas Perempuan akan mendorong pelaksanaan rencana aksi HAM, dilengkapi dengan 15 agenda aksi prioritas pemajuan hak konstitusional.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;