RUU HKPD, Upaya Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Pelosok

<p>Foto: Menkeu Sri Mulyani.</p>
Foto: Menkeu Sri Mulyani.

Berita nasional, gemasulawesi– Pengajuan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau RUU HKPD, dilakukan sebagai upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

“Kami lakukan pengajuan RUU HKPD, merupakan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin 28 Juni 2021.

Terdapat empat tujuan dari RUU HKPD itu, pertama adalah meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal.

Diupayakan dengan beberapa langkah, seperti reformasi dana alokasi umum atau DAU dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus atau DAK yang fokus untuk prioritas nasional, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati. Serta sinergi sumber pendanaan lintas pendanaan.

“Kalau nasional rata-rata-nya x maka antar daerah harusnya lebih dekat atau lebih jenjang antar provinsi, kabupaten, kota dan nasional itu, tidak menganga lebar,” ujarnya.

Juga secara horisontal antar kabupaten, antar kota, antar provinsi, kata dia, kesejahteraan masyarakatnya sama.

Kemudian tujuan kedua, yaitu meningkatkan kualitas belanja daerah. Hal itu dilakukan dengan pengelolaan transfer ke daerah atau TKD berbasis kinerja. TKD itu, diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pengeboman Ikan di Bangkep, Sulawesi Tengah

Harmonisasi belanja pusat dan daerah, merupakan tujuan ketiga. Desain transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD, harus dapat berfungsi sebagai counter cyclical policy.

Hal itu diperlukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah perlu dilakukan.

Pengendalian defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu dilakukan dengan berjalan fleksibel.

Perlu refocusing APBD dalam kondisi tertentu, seperti untuk merespons dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan keempat adalah menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Juga mengurangi retribusi atau pungutan Pemda yang bersifat layanan wajib. Serta dapat memperoleh sumber pajak baru atau pergeseran sebagian objek PPN.

Namun, Menkeu menekankan keputusan yang diambil dalam RUU HKPD tetap menghormati keputusan daerah dalam menggunakan APBD mereka. Adapun beleid tersebut terdiri dari 187 pasal dan 12 bab.

Dia berharap RUU itu dapat segera lanjut dibahas melalui rapat panitia kerja dalam Komisi XI DPR pekan depan. (***)

Baca juga: Anleg Tanjung Barat Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Tentukan Hari Raya Idul Adha 1442 H

Kemenag akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan hari raya Idul Adha sekaligus Zulhijah 1442 Hijriah pada Sabtu 10 Juli 2021 mendatang.

KKP dan Kemenhub Teken MoU Pengembangan Pelabuhan Ambon Baru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) KKP dan Kementerian Perhubungan menyepakati Nota Kesepahaman pengembangan Pelabuhan Ambon Baru.

Lanal Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri

Lanal berhasil gagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Speedboat tanpa nama, tujuan Singapura di Perairan Pulau Rukan Kecamatan Moro

Indonesia Teken Kerjasama Pertahanan Informasi dengan Prancis

Kerjasama Pertahanan Informasi dengan Prancis dimulai, usai persetujuan kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).

Pemerintah Didesak Lindungi ABK WNI di Kapal Asing

Destructive Fishing Watch (DFW) mendesak pemerintah mengambil tindak, untuk melindungi awak kapal ikan WNI di kapal asing.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;