Nasional, gemasulawesi - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru-baru ini melakukan kunjungan ke KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Dalam kesempatan ini, Mendag Zulkifli Hasan secara langsung memeriksa proses implementasi Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.
Saat tiba di Gerbang kedatangan penerbangan internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.49 WIB, Zulkifli Hasan tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan logo Kementerian Perdagangan.
Ia disambut oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelum menuju area Custom Bea Cukai.
Namun, karena wilayah tersebut terbatas, hanya Zulkifli Hasan, rombongan, dan anggota Bea Cukai yang dapat memasuki area tersebut.
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya telah menjadi perbincangan publik.
Aturan baru ini membahas 3 aspek utama yang sebelumnya menjadi sorotan, yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.
Terfokus pada kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 kembali mengacu pada aturan lama dalam Permendag 25 Tahun 2022, di mana PMI dibebaskan bea masuk hingga 1.500 dolar per tahun.
Sebelumnya, Permendag 36 Tahun 2023 memberlakukan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI.
Misalnya, untuk pakaian jadi dan juga aksesoris, ada batasan baru sejumlah 5 pcs dan tidak baru 15 pcs
Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Hal ini mengindikasikan bahwa aturan terkait barang bawaan penumpang akan kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perlu dicatat bahwa PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Hal ini menunjukkan perubahan signifikan dalam regulasi terkait impor dan ekspor barang bawaan penumpang di luar negeri.
Kunjungan Mendag di Bandara Soekarno Hatta ini juga dibagikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @zul.hasan.
“Dalam rangka implementasi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023, saya mengunjungi area Bea dan Cukai Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.
Lebih lanjut Mendag juga menjelaskan hasil dari kunjungannya tersebut.
“Pada dasarnya implementasi sudah berjalan cukup baik, tidak ada lagi kendala terkait masuknya barang-barang luar negeri ke domestik. Namun tadi kami menemukan adanya seorang penumpang yang membawa peralatan mesin untuk dijual kembali di Indonesia melalui metode jastip (jasa titipan),” lanjutnya.
Mendag juga menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah ditertibkan oleh pihak yang berwenang.
“Tindakan tersebut sudah ditertibkan karena diduga sebagai modus menghindari kewajiban membayar pajak. Jastip boleh, tetapi harus ikut aturan, bayar pajak, ada SNI-nya, dan lain-lain,” tutupnya. (*/Shofia)