Menkeu Sri Mulyani Mendadak Pecat Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya Sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Alasannya

Sri Mulyani copot jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta usai terima laporan dari pengacara Andreas.
Sri Mulyani copot jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta usai terima laporan dari pengacara Andreas. Source: Foto/Instagram @smindrawati

 

Nasional, gemasulawesi - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta. 

Keputusan ini diambil Sri Mulyani berdasarkan pada hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah adanya laporan dari pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, terkait dugaan pelanggaran dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

Pencopotan tersebut dilakukan setelah Bea Cukai menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh REH.

Baca Juga:
Terdiri dari Lintas Sektor, Tim Panelis Dikabarkan Mengunjungi 2 Desa di Parigi Moutong untuk Mengecek Penerapan Program Penurunan Stunting

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Nirwala dalam keterangan resmi pada Senin, 13 Mei.

Langkah pencopotan ini sejalan dengan upaya Bea Cukai untuk menjaga akuntabilitas organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. 

Bea Cukai juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap LHKPN REH untuk meninjau kelengkapan dan akurasi pelaporannya.

Selain itu, Bea Cukai juga akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH agar operasional kantor tetap berjalan secara lancar. 

Baca Juga:
Sebagai Motivasi Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Parigi Moutong Dilaporkan Memberikan Bantuan Alat Sarana Pendukung Kemandirian Pangan

Namun, di samping pencopotan dari jabatannya, REH juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ketidakbenaran dalam pelaporan LHKPN.

Pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Law Firm, Andreas, menyoroti bahwa Rahmady tidak memasukkan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar ke dalam LHKPN-nya. 

Pinjaman tersebut terkait dengan bisnis ekspor impor pupuk yang dilakukan Rahmady dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana, pada tahun 2017. 

Pada saat itu, Rahmady memberikan pinjaman uang dengan syarat istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Baca Juga:
Menyusuri Keunikan Aliran Sungai dengan Petualangan Seru di Brumbun Tubing Adventure, Destinasi Wisata Madiun Terpopuler!

Andreas menyampaikan keheranannya terhadap fakta bahwa pinjaman uang sebesar Rp 7 miliar tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Rahmady. 

Pada tahun 2017, Rahmady hanya melaporkan kekayaannya sebesar Rp 3,2 miliar, dan hingga 2022 total kekayaannya hanya Rp 6,3 miliar.

Pada saat klarifikasi di Polda Metro Jaya, Rahmady menegaskan bahwa tuduhan tentang kekayaannya yang fantastis hingga mencapai Rp 60 miliar adalah fitnah. 

Dia menyatakan bahwa kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan fakta yang ada, dan bahwa uang sebesar Rp 60 miliar tersebut adalah milik PT Mitra Cipta Agro, bukan kekayaan pribadinya.

Baca Juga:
Keindahan Alam dan Petualangan Seru pada Taman Wisata Gunung Kendil dengan Sebuah Destinasi Tersembunyi di Madiun

Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa masalah pelaporan LHKPN telah menjadi pusat perhatian, baik dari Kementerian Keuangan maupun dari pihak yang melaporkan dugaan ketidakbenaran dalam pelaporan tersebut. 

Langkah tegas seperti pencopotan jabatan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam lembaga pemerintahan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tahan 9 Mobil Mewah, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Dilaporkan Pengusaha Malaysia ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Malaysia ke Kejaksaan Agung setelah menahan sembilan mobil mewah.

Tanggapi Cuitan Netizen, Kementerian Keuangan Pastikan Tidak Ada Penetapan Pungutan Bea Masuk untuk Peti Jenazah

Kementerian Keuangan memastikan tidak ada penetapan pungutan bea masuk untuk peti jenazah sebagai tanggapan untuk cuitan netizen.

Bantah Tuduhan Bea Cukai Bongkar Paket Mainan Megatron Milik Youtuber Medy Renaldy, Kemenkeu Beberkan Bukti Mengejutkan

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tuduhan Bea Cukai membongkar paket mainan Megatron yang dimiliki oleh Medy Renaldy tidak benar.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Luar Negeri di 2 Kasus Besar, 6 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kolaborasi Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkotika dari Belgia dan Belanda, enam tersangka ditangkap.

Ramai Keluhan Soal Pajak Impor, Mendag Zulkifli Hasan Sidak Bea Cukai Bandara Soetta, Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Buntut ramainya keluhan soal pajak impor yang dianggap terlalu besar, Mendag Zulkifli Hasan sidak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;