Nasional, gemasulawesi - Polda Jawa Barat mengoreksi pernyataannya terkait jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Setelah delapan tahun informasi yang beredar menyebutkan ada 11 tersangka, kini Polda Jawa Barat memastikan bahwa jumlah tersangka sebenarnya adalah sembilan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Minggu, 26 Mei 2024.
"Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan," kata Kombes Surawan.
Ia menjelaskan bahwa semua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan Vina telah tertangkap.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Sebelumnya, polisi menyebut ada 11 tersangka dalam kasus ini. Delapan di antaranya telah dihukum sejak 2016.
Sementara tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DPO sebenarnya hanya satu, yakni Pegi Setiawan.
Surawan mengungkapkan bahwa kesalahan informasi tentang jumlah DPO terjadi karena keterangan dari para tersangka yang selalu berubah-ubah.
"Selama ini kami mendapatkan lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang menyebutkan tiga, ada lagi yang tiga tapi dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang satu," jelasnya.
Setelah menangkap Pegi Setiawan, penyelidikan mendalam memastikan bahwa dua nama yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tersangka ternyata hanya asal sebut.
"Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain," tegas Surawan.
Meskipun demikian, Surawan menegaskan bahwa Polda Jabar tetap membuka kemungkinan penyelidikan lebih lanjut jika di kemudian hari muncul nama tersangka lain.
"Apabila di kemudian hari muncul nama tersangka lagi, kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami menunjukkan tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga," tambahnya.
Kombes Surawan juga menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus Vina Cirebon ini adalah sembilan, bukan sebelas seperti yang selama ini beredar.
Baca Juga:
Mengenai Gencatan Senjata, Hamas Tegaskan Tidak Perlu Ada Negosiasi Baru dengan Penjajah Israel
Koreksi ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik selama bertahun-tahun.
Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky pada tahun 2016 telah menyita perhatian publik. Dengan penangkapan Pegi Setiawan, diharapkan keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pelaku yang luput dari hukum. (*/Shofia)