Nasional, gemasulawesi - Komisi VIII DPR RI mengkritisi kebijakan alokasi penambahan kuota haji 2024 yang diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha, mengingatkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief, agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kuota tambahan ini.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah yang bisa membuat pejabat Kemenag dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jangan sampai Presiden Jokowi yang selama ini sudah berjuang keras untuk menambah 20 ribu kuota guna mempercepat perjalanan haji reguler bagi masyarakat Indonesia, malah kemudian Menteri Agama dan Dirjen PHU membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil rapat kerja dan keputusan presiden," ujar Syaifullah Tamliha.
Tamliha menyoroti keputusan Kemenag yang membagi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu menjadi 50:50, yaitu masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Menurutnya, dalam Rapat Panja Komisi VIII dengan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), tidak ada mekanisme pembagian seperti itu.
Pada rapat tersebut, Hilman Latief menyatakan bahwa Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menyusun skema tambahan kuota. Skema ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu dan memberikan lebih banyak peluang bagi calon jemaah haji.
"Secara teknis ketika muncul di E-Haji, itu angka dengan alokasi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus," jelas Hilman.
Baca Juga:
Keindahan dan Keseruan Tebet Eco Park dengan Oase Hijau dan Rekreasi Modern di Tengah Kota Jakarta
Ia menambahkan bahwa Kemenag mengumumkan pembagian ini dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).
Namun, Tamliha tetap mengingatkan agar Kemenag tidak memiliki kepentingan sendiri dalam pembagian kuota ini dan tetap mengikuti hasil rapat kerja serta keputusan presiden.
"Saya juga mengingatkan kepada saudara dirjen untuk disampaikan kepada Menteri Agama, bahwa jangan sampai gara-gara urusan haji ini nanti bapak diundang oleh yang 3 huruf itu (KPK) atau Kejagung," ujarnya.
Ketegangan ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, terutama mengingat upaya besar yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan tambahan kuota tersebut.
Tamliha menegaskan bahwa setiap keputusan terkait haji harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketetapan resmi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sebagai penutup, Tamliha berharap agar kebijakan terkait tambahan kuota haji ini dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji oleh Kemenag.
Video Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha, dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief ini beredar luas dan menjadi sorotan di media sosial.
Tak sedikit dari warganet yang turut menyoroti hal ini, sebagaimana terlihat dalam unggahan di akun Tiktok @sarjana_bambong.
“Pak, yang perlu dibahas adalah mengenai pendaftaran yang sudah dilakukan. Setiap orang mendapatkan porsi sebesar 25.500.000 dengan masa tunggu selama 20 tahun. Ini adalah poin yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” tulis akun @and***. (*/Shofia)