Resmi Diteken Presiden Jokowi! Ibu Pekerja Kini Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat

Ibu melahirkan kini bisa mendapat cuti hingga 6 bulan, segini besaran gaji yang akan didapat sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Ibu melahirkan kini bisa mendapat cuti hingga 6 bulan, segini besaran gaji yang akan didapat sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Source: Foto/Ilustrasi/Unsplash

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. 

Langkah ini tidak hanya menandai sebuah perubahan kebijakan yang penting, tetapi juga memberikan dampak yang besar terhadap perlindungan hak-hak dasar ibu yang bekerja di Indonesia.

Undang-undang ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatur secara spesifik mengenai hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. 

Pasal 4 Ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama minimal tiga bulan. 

Baca Juga:
Buntut Dibobolnya Pusat Data Nasional, Semuel Abrijani Pangerapan Mundur dari Jabatannya sebagai Dirjen Aptika Kominfo, Ini Alasannya

Namun, dalam kondisi tertentu seperti adanya masalah kesehatan pada ibu atau anak yang memerlukan perawatan khusus setelah persalinan, cuti ini dapat diperpanjang hingga enam bulan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi ibu dalam menjalani masa kritis setelah melahirkan, yang sering kali memerlukan waktu pemulihan yang cukup panjang. 

Berikut aturannya:

Pasal 4 Ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan sebagaimana dijelaskan dalam Ayat 3 huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada ibu yang bekerja.

Baca Juga:
Intiplah Keajaiban Terapi Alam Pemandian Air Panas Banyuwedang dengan Spektakulernya Air Panas dan Bawah Laut Bali

Pasal 4 Ayat 5 UU tersebut mengatur bahwa kondisi khusus yang termasuk dalam Ayat 3 huruf a angka 2 mencakup ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, serta anak yang dilahirkan dengan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.

Untuk ibu yang mengalami keguguran, UU ini menjamin waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan yang bersangkutan.

Dengan memberikan opsi perpanjangan cuti, undang-undang ini juga mengakui pentingnya memberikan dukungan yang komprehensif untuk memastikan kesehatan dan keberlangsungan hidup baik ibu maupun anak.

Selain hak cuti melahirkan yang diberikan secara wajib oleh pemberi kerja, UU ini juga menjamin bahwa ibu yang bekerja berhak untuk mendapatkan fasilitas yang memadai untuk pelayanan kesehatan, gizi, dan laktasi selama waktu kerja. 

Baca Juga:
Menjelajahi Keindahan Alam dan Sejarah di Pemandian Air Hangat Tirto Husodo, Permata Tersembunyi di Pacitan yang Menakjubkan!

Hal ini penting untuk memastikan bahwa ibu dapat menjaga kesehatan dan kualitas nutrisi bagi dirinya sendiri serta bayinya, bahkan ketika kembali bekerja setelah melahirkan.

Tidak hanya itu, UU ini juga menegaskan bahwa selama periode cuti melahirkan, ibu masih memiliki hak untuk menerima upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

Ini mencakup pembayaran upah penuh selama tiga bulan pertama cuti, dan 75 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. 

Hal ini penting untuk menghindari ketimpangan ekonomi yang mungkin terjadi akibat cuti panjang, serta memberikan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan keluarganya

Baca Juga:
Yuk Mari Eksplorasi Keindahan Pantai Konang dengan Pesona Pasir Putih, Perahu Nelayan dan Pepohonan Kelapa yang Menakjubkan!

Keputusan untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. 

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen global untuk meningkatkan kesetaraan gender dan mendukung peran penting perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga sebuah perwujudan dari upaya bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua warganya. 

Harapannya, kebijakan ini tidak hanya akan memberikan manfaat jangka pendek bagi ibu-ibu yang bekerja, tetapi juga akan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave
Akan Lakukan Sejumlah Agenda, Presiden Jokowi Dikabarkan Bertolak ke Provinsi Sulawesi Selatan Hari Ini

Bersama dengan Ibu Negara, Presiden Jokowi bertolak ke Sulawesi Selatan untuk melakukan kunjungan kerja pada hari ini.

Tanggapi Ramainya Desakan Budi Arie Mundur dari Menkominfo Imbas Dibobolnya PDN, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Imbas dibobolnya PDN, desakan agar Budi Arie mundur dari jabatannya sebagai Menkominfo ramai disuarakana. Begini tanggappan Presiden Jokowi.

Usai Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Imbas Diretasnya PDN Viral, Relawan Pro Jokowi Pasang Badan, Bongkar Sejumlah Temuan yang Didapat

Relawan Pro Jokowi (Projo) angkat bicara soal adanya desakan mundurnya Budi Arie dari jabatannya sebagai Menkominfo.

Harap Dipenuhi Semangat Menjunjung Keberanian, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke 78 Bhayangkara

Selamat HUT ke 78 Bhayangkara disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui media sosialnya pada hari ini.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;