Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Langkah ini tidak hanya menandai sebuah perubahan kebijakan yang penting, tetapi juga memberikan dampak yang besar terhadap perlindungan hak-hak dasar ibu yang bekerja di Indonesia.
Undang-undang ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatur secara spesifik mengenai hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.
Pasal 4 Ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama minimal tiga bulan.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti adanya masalah kesehatan pada ibu atau anak yang memerlukan perawatan khusus setelah persalinan, cuti ini dapat diperpanjang hingga enam bulan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi ibu dalam menjalani masa kritis setelah melahirkan, yang sering kali memerlukan waktu pemulihan yang cukup panjang.
Berikut aturannya:
Pasal 4 Ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan sebagaimana dijelaskan dalam Ayat 3 huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada ibu yang bekerja.
Pasal 4 Ayat 5 UU tersebut mengatur bahwa kondisi khusus yang termasuk dalam Ayat 3 huruf a angka 2 mencakup ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, serta anak yang dilahirkan dengan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.
Untuk ibu yang mengalami keguguran, UU ini menjamin waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan yang bersangkutan.
Dengan memberikan opsi perpanjangan cuti, undang-undang ini juga mengakui pentingnya memberikan dukungan yang komprehensif untuk memastikan kesehatan dan keberlangsungan hidup baik ibu maupun anak.
Selain hak cuti melahirkan yang diberikan secara wajib oleh pemberi kerja, UU ini juga menjamin bahwa ibu yang bekerja berhak untuk mendapatkan fasilitas yang memadai untuk pelayanan kesehatan, gizi, dan laktasi selama waktu kerja.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa ibu dapat menjaga kesehatan dan kualitas nutrisi bagi dirinya sendiri serta bayinya, bahkan ketika kembali bekerja setelah melahirkan.
Tidak hanya itu, UU ini juga menegaskan bahwa selama periode cuti melahirkan, ibu masih memiliki hak untuk menerima upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ini mencakup pembayaran upah penuh selama tiga bulan pertama cuti, dan 75 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya.
Hal ini penting untuk menghindari ketimpangan ekonomi yang mungkin terjadi akibat cuti panjang, serta memberikan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan keluarganya
Keputusan untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen global untuk meningkatkan kesetaraan gender dan mendukung peran penting perempuan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga sebuah perwujudan dari upaya bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua warganya.
Harapannya, kebijakan ini tidak hanya akan memberikan manfaat jangka pendek bagi ibu-ibu yang bekerja, tetapi juga akan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*/Shofia)