Jamaah Umrah Indonesia Wajib Penuhi Syarat dari Arab Saudi

<p>Foto: Pelaksanaan ibadah umrah.</p>
Foto: Pelaksanaan ibadah umrah.

Berita nasional, gemasulawesi- KJRI di Jeddah, Eko Hartono menegaskan kepada jamaah umrah Indonesia untuk memenuhi syarat ditetapkan Arab Saudi, menyusul telah ada izin jamaah dari pelaksanaan ibadah 10 Agustus 2021.

“Salah satu syaratnya adalah karantina 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi,” ungkap Eko, Rabu 28 Juli 2021.

Dengan ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga itu, tentunya negara itu harus dipastikan tidak ada hambatan masuk ke Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag Sulawesi Tengah: Ini Hasil Bahtsul Masail Haji 2021

Melalui negara ketiga umumnya membutuhkan proses lebih lama dan biaya lebih mahal. Selain itu, calon jamaah umrah Indonesia harus mendapat vaksin lengkap direkomendasikan, seperti Pfizer, Mordena, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Calon jamaah umrah Indonesia juga harus mendapatkan vaksin Covid19, dari produk China pun diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, harus mendapatkan suntikan booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Kemudian, calon jamaah umrah Indonesia itu harus berusia di atas 18 tahun ke atas serta menggunakan agen sah, tercatat di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Hal berlaku bagi Indonesia dan delapan negara lainnya seperti India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon.

Pemerintah himbau jamaah tunda Umrah

Meski diperbolehkan, Eko mengimbau, agar WNI sebaiknya menunda rencana ibadah umrah itu. 

“Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, KJRI di Jeddah telah menerima edaran tentang izin jemaah luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah.

“Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dilansir laman resmi Kemenag, Senin 26 Juli 2021.

Khorizi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jamaah Indonesia.

Syarat tercantum dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yakni telah usia 18 tahun keatas calon jemaah menjadi salah satu syarat dicantumkan Arab Saudi bagi jemaah Internasional.

Kemudian, semua negara diperbolehkan mengirim penerbangan langsung kecuali 9 negara yaitu salah satunya Indonesia. Sehingga, memerlukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi. (***)

Baca juga: 112 Calon Jemaah Haji Parimo Suntik Vaksin Covid 19

...

Artikel Terkait

wave

Indonesia Timbang Beri Vaksinasi Booster Covid19 Dosis Ketiga

Data menunjukan penurunan antibodi usai suntikan dosis kedua vaksin. Pemerintah pertimbangkan vaksinasi booster covid19 atau dosis ketiga.

Belasan Ribu WNA Tinggalkan Indonesia, China Terbanyak

Berdasarkan data Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, tercatat sekitar 12 ribu WNA tinggalkan Indonesia

Latihan Calon Paskibraka Peringatan HUT RI Terapkan Prokes Ketat

Di masa pandemi covid-19, latihan calon Paskibraka peringatan HUT RI ke-76 tahun dari 34 provinsi akan terapkan disiplin Protokol kesehatan.

LBH Papua Desa Oknum TNI Injak Kepala Warga Dipidana

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay meminta tindakan dua oknum TNI injak kepala warga sipil di Merauke dapat dibawa ke ranah hukum.

Presiden Jokowi Minta Pelaku Industri Dilibatkan Didik Mahasiswa

Presiden Jokowi meminta perguruan tinggi melibatkan berbagai pelaku industri untuk mendidik para mahasiswa, memperoleh pengalaman berbeda.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;