Nasional, gemasulawesi - Sebuah kejadian yang melibatkan oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) telah menjadi viral di media sosial.
Kasus ini melibatkan tiga anggota Polantas di Polda Metro Jaya yang dilaporkan melakukan pungli terhadap seorang pengendara mobil pikap di ruas tol Halim KM 0+700.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Kombes Pol Latif Usman, telah mengambil langkah cepat dengan memulai proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga oknum tersebut oleh Propam Polda Metro.
Salah satu dari mereka telah dikenai hukuman mutasi sebagai tindakan disiplin awal, dengan alasan untuk menjaga integritas dan keberlanjutan operasional unit lalu lintas.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa ketiga anggota Polantas tersebut melakukan praktik pungli terhadap pengemudi mobil pikap di tol Halim.
Praktik pungli ini sering kali menjadi perhatian serius karena merugikan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian.
Kombes Pol Latif Usman, dalam penjelasannya kepada media sebagaimana dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024, menyatakan bahwa proses mutasi sudah dilakukan sebagai langkah pertama dalam menangani masalah ini.
"Sudah, sedang dalam proses pemeriksaan Propam. Kami telah mengambil langkah-langkah, untuk saat ini kami sudah melakukan mutasi. Segera akan dipindahkan dari Satuan lalu lintas," ungkap Latif.
Namun, dia tidak merinci nama individu yang dimutasi dan nasib dua anggota lainnya yang masih dalam proses evaluasi oleh Propam.
Reaksi dari masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan kekhawatiran dan tuntutan untuk transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di kalangan aparat kepolisian.
Kasus seperti ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan pendidikan tentang etika dalam pelayanan publik bagi seluruh personel kepolisian.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tegas dan menyeluruh, serta memastikan bahwa praktik pungli tidak memiliki tempat dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap perilaku yang merugikan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas. (*/Shofia)