Pati, gemasulawesi - Kabar mengejutkan terkait penangkapan sebuah truk yang mengangkut sebanyak 17 sepeda motor bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial karena mengungkap praktik perdagangan ilegal yang disebut terjadi di Pati hingga meresahkan masyarakat.
Operasi ini dipimpin oleh Kompol M Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati, yang secara detail menjelaskan kronologi dan signifikansi dari penangkapan di Pati ini.
Pukul 09.00 pagi hari itu, tim dari Polresta Pati menerima informasi dari salah seorang warga bahwa ada aktivitas mencurigakan terkait truk yang diduga mengangkut barang ilegal.
Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan terhadap truk tersebut yang diketahui bergerak menuju arah timur, melintasi wilayah Pati.
Setelah memastikan keabsahan informasi dan menyiapkan rencana penangkapan, polisi kemudian meluncurkan operasi penangkapan di jalan raya utama yang menghubungkan Pati dengan Jawa Timur.
Sekitar pukul 11.30, truk yang menjadi target berhasil dihentikan oleh petugas di lokasi yang strategis.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, ditemukan 17 sepeda motor dengan kondisi yang mencurigakan.
Motor-motor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang menyatakan legalitas dan keabsahan mereka.
Hal ini lah yang akhirnya menimbulkan kecurigaan bahwa mereka merupakan barang ilegal atau bodong.
Ketika ditanya mengenai muatan truk, pengemudi truk berinisial AM (28 tahun), mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah untuk mengambil motor-motor dari beberapa tempat di luar Pati.
"Sesuai dengan keterangan dari sopir truk AM, yang berasal dari Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, belasan unit sepeda motor tersebut memang ditujukan untuk pengiriman ke luar pulau. Namun, menurutnya, perannya hanya sebatas mengantar," ungkap Kompol M. Alfan Armin, Kasatreskrim Polresta Pati.
Menurut pengakuan AM kepada polisi, setiap motor yang berhasil ia kirimkan keluar Pulau Jawa dibayar dengan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Ini menunjukkan adanya jaringan perdagangan yang terorganisir dengan baik di balik aktivitas ilegal ini.
Setelah mengamankan AM dan truk beserta barang bukti, polisi membawa mereka ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan tersebut tidak hanya untuk mengumpulkan bukti fisik dan keterangan dari tersangka, tetapi juga untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik kegiatan ilegal ini.
Kompol Alfan Armin menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, dengan fokus untuk mengetahui tujuan akhir dari motor-motor bodong tersebut, yang rencananya akan dikirim ke luar pulau, kemungkinan melalui Jawa Timur menuju Kalimantan.
Informasi tentang penangkapan ini segera menyebar luas di media sosial, menimbulkan reaksi dari masyarakat yang prihatin terhadap maraknya perdagangan barang ilegal di Indonesia.
Banyak netizen yang mengekspresikan dukungan mereka terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Pati dalam menanggulangi kejahatan ini.
Beberapa juga mengungkapkan kekhawatiran atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan sepeda motor bodong bagi konsumen yang tidak mengetahui keaslian dan keamanan kendaraan yang mereka beli.
"Patut dicurigai biasanya sih yang begini-begini yang kredit macet atau curian," komentar akun @tre***. (*/Shofia)