Nasional, gemasulawesi - Kebijakan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai perubahan siaran adzan Magrib menjadi running text (tulisan bergerak) di televisi tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam kebijakannya, Kominfo meminta perubahan tersebut dilakukan saat Misa Akbar Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis, 5 September 2024 pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.
Keputusan ini diambil Kominfo untuk menghormati umat Katolik yang tengah melaksanakan Misa bersama Paus Fransiskus, dan bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif selama acara keagamaan tersebut.
Di media sosial, berbagai komentar muncul menanggapi kebijakan ini.
Beberapa pengguna mendukung keputusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap acara besar keagamaan.
Sementara yang lain berkomentar bahwa jika adzan Magrib tetap ditayangkan seperti biasa, momen tersebut dapat menunjukkan betapa indahnya toleransi antarumat beragama di Indonesia.
"Bayangkan saat Paus ambil momen diam sejenak saat adzan dan momen itu disaksikan seluruh dunia. Dunia akan melihat betapa indahnya toleransi umat beragama di negeri ini," komentar akun @arj***.
Tak sedikit pula yang mengkritik kebijakan tersebut.
"Ini namanya KOMINFO dan KEMENAG KURANG KERJAAN. Gak pengaruh ada suara adzan, apalagi di TV. Lebay kalian dalam melakukan Penyambutan," komentar akun @ban***.
Menanggapi kebijakan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan terhadap keputusan tersebut.
Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, menyatakan bahwa MUI tidak mempermasalahkan imbauan tersebut.
"Tidak masalah, setuju adzan di TV diganti dengan running text. Demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang Misa," kata Cholil melalui akun X (Twitter) @cholilnafis pada Rabu, 4 September 2024.
Cholil menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk adzan elektronik yang ditayangkan di televisi dan tidak mempengaruhi adzan yang berkumandang langsung dari masjid.
"Itu pun adzan elektronik, bukan suara langsung dari masjid. Adzan di masjid tetap berkumandang sebagai ajakan salat yang sesungguhnya," jelasnya.
Adanya perbedaan pendapat tentang sejauh mana perubahan ini diperlukan dan bagaimana kebijakan ini memengaruhi persepsi publik terhadap toleransi dan penghormatan antarumat beragama. (*/Shofia)