Nasional, gemasulawesi - Percobaan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil digagalkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI).
Penggagalan tersebut terjadi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Kejadian ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri KPPMI, Abdul Kadir Karding, membenarkan penggagalan upaya pengiriman ilegal ini dalam siaran pers yang disampaikan pada Minggu, 2 Februari 2025.
Menurut penjelasan Karding, kasus ini terungkap setelah petugas di pelabuhan menemukan adanya perbedaan identitas antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor saat melakukan verifikasi dokumen.
Temuan ini memicu kecurigaan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPPMI.
Tim segera melakukan wawancara dengan korban berinisial M, seorang perempuan berusia 54 tahun asal Karawang, Jawa Barat.
Dari hasil wawancara tersebut, diketahui bahwa M rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Keberangkatan ini diatur oleh seorang pria berinisial AT, berusia 55 tahun, yang berasal dari Serang, Banten.
AT diketahui menggunakan jalur ilegal melalui Tanjung Pinang setelah berangkat dari Tanjung Priok, dengan segala prosedur yang telah diatur untuk menghindari pemeriksaan ketat.
Berdasarkan informasi dari korban, tim KPPMI segera berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melacak keberadaan tersangka AT.
Selanjutnya, tim KPPMI juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk penanganan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat di berbagai jalur keberangkatan, baik pelabuhan maupun bandara, untuk mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Menanggapi kejadian ini, Menteri Abdul Kadir Karding kembali mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menempuh jalur prosedural.
"Yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur prosedural agar terhindar dari TPPO," jelas Abdul Kadir Karding.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata bagi banyak warga Indonesia yang mencari peluang kerja di luar negeri.
Banyak dari mereka yang tergiur janji manis dari agen-agen ilegal tanpa memahami risiko besar yang mengintai.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai bahaya TPPO dan pentingnya prosedur legal harus terus digencarkan, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran. (*/Risco)