Nasional, gemasulawesi - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, menemukan adanya pelanggaran dalam produk minyak goreng kemasan merek Minyakita yang beredar di pasaran.
Pelanggaran tersebut berupa takaran isi yang tidak sesuai dengan aturan serta harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada temuan Mentan Andi Amran tersebut, Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Hal ini dianggap sebagai kecurangan yang sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan ketika kebutuhan minyak goreng meningkat.
Selain itu, harga jual Minyakita di pasaran juga melebihi ketentuan. Meskipun di kemasan tertulis Rp15.700 per liter, kenyataannya minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Temuan ini didapatkan dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Mentan menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
"Volumenya (Minyakita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan," jelas Mentan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.
Baca Juga:
Bikin Heboh! Pengangkatan PPPK Mundur ke 2026, CPNS Jadi Oktober 2025, Begini Kata Menteri PANRB
Diketahui bahwa Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), serta PT Tunasagro Indolestari.
Pemerintah menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, ketiga perusahaan tersebut harus ditutup dan operasionalnya disegel agar tidak lagi merugikan konsumen.
Mentan juga meminta agar pengawasan distribusi minyak goreng semakin diperketat.
Ia menekankan bahwa tindakan serupa tidak boleh terjadi di pasaran dan meminta aparat terkait, seperti Satgas Pangan dan Bareskrim Polri, untuk segera turun tangan.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas minyak goreng di pasaran, mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Mentan mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga kesejahteraan konsumen.
Selain itu, masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng kemasan.
Jika menemukan ketidaksesuaian volume atau harga yang melebihi HET, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat. (*/Risco)