Temukan Minyakita Dijual Tak Sesuai Takaran, Mentan Andi Amran Minta Tutup Perusahaan yang Memproduksi

Potret Mentan Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak ke pasar dan menemukan pelanggaran penjualan Minyakita
Potret Mentan Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak ke pasar dan menemukan pelanggaran penjualan Minyakita Source: (Foto/HO-ANTARA/Harianto)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, menemukan adanya pelanggaran dalam produk minyak goreng kemasan merek Minyakita yang beredar di pasaran. 

Pelanggaran tersebut berupa takaran isi yang tidak sesuai dengan aturan serta harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada temuan Mentan Andi Amran tersebut, Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Hal ini dianggap sebagai kecurangan yang sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan ketika kebutuhan minyak goreng meningkat.

Baca Juga:
KPK Tanggapi Adanya Laporan Korupsi di Program MBG, Anggaran per Porsi Makanan 10 Ribu Dipangkas Jadi 8 Ribu

Selain itu, harga jual Minyakita di pasaran juga melebihi ketentuan. Meskipun di kemasan tertulis Rp15.700 per liter, kenyataannya minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Temuan ini didapatkan dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Mentan menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

"Volumenya (Minyakita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan," jelas Mentan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.

Baca Juga:
Bikin Heboh! Pengangkatan PPPK Mundur ke 2026, CPNS Jadi Oktober 2025, Begini Kata Menteri PANRB

Diketahui bahwa Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), serta PT Tunasagro Indolestari.

Pemerintah menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, ketiga perusahaan tersebut harus ditutup dan operasionalnya disegel agar tidak lagi merugikan konsumen.

Mentan juga meminta agar pengawasan distribusi minyak goreng semakin diperketat.

Ia menekankan bahwa tindakan serupa tidak boleh terjadi di pasaran dan meminta aparat terkait, seperti Satgas Pangan dan Bareskrim Polri, untuk segera turun tangan.

Baca Juga:
TNI AL Gagalkan Pengiriman Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia, 167 Karung Ballpress Senilai Rp 1,3 Miliar Diamankan

Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas minyak goreng di pasaran, mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Mentan mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga kesejahteraan konsumen.

Selain itu, masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng kemasan.

Jika menemukan ketidaksesuaian volume atau harga yang melebihi HET, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Tanggapi Adanya Laporan Korupsi di Program MBG, Anggaran per Porsi Makanan 10 Ribu Dipangkas Jadi 8 Ribu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku mendapat informasi adanya dugaan korupsi pada program makan bergizi gratis atau MBG

Bikin Heboh! Pengangkatan PPPK Mundur ke 2026, CPNS Jadi Oktober 2025, Begini Kata Menteri PANRB

Pengangkatan ASN berubah! CPNS Oktober 2025, PPPK Maret 2026. Keputusan ini ramai dibahas, berikut detailnya.

TNI AL Gagalkan Pengiriman Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia, 167 Karung Ballpress Senilai Rp 1,3 Miliar Diamankan

TNI AL sukses menggagalkan upaya penyelundupkan pakaian bekas dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur di Kalimantan Barat

Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini usai Disertasi S3 Miliknya di Universitas Indonesia Perlu Perbaikan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terkait keputusan Universitas Indonesia yang menyebut disertasi Bahlil perlu perbaikan

Tinjau Ulang Penyusunan Anggaran Pemda, Mendagri Sebut Ada 10 Daerah yang Sanggup Gelar PSU Pakai APBD

Mendagri RI Tito Karnavian mengabarkan bahwa ada 10 daerah yang mampu melakukan pemungutan suara ulang menggunakan APBD

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;