Warganet Menilai Vonis Tom Lembong Berkaitan dengan Isu Politik, PN Jakarta Pusat Beri Respons Begini

Ket. Foto potret Tom Lembong ketika berada di ruang persidangan
Ket. Foto potret Tom Lembong ketika berada di ruang persidangan Source: (Foto/ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Nasional, gemasulawesi - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan respons resmi terhadap sorotan publik yang ramai disuarakan melalui media sosial terkait vonis dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Kasus tersebut melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai terdakwa utama.

Reaksi masyarakat cukup kecewa dengan vonis, sehingga mendorong pihak pengadilan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses hukum yang telah dilalui.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada hari Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga:
Prabowo Anggap Indonesia Baik-baik Saja, Denny Siregar: Wajar, Tidak Pernah Merasakan Naik Angkot Kemana-mana

Dalam pernyataannya, Andi menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Majelis Hakim, kata dia, bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip peradilan yang objektif.

Andi juga menambahkan bahwa proses pengambilan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar maupun narasi politik.

"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada." Jelas Andi.

Penjelasan ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang bahwa keputusan tersebut sarat kepentingan di luar proses hukum.

Baca Juga:
Tonggak Sejarah IEU-CEPA: Indonesia dan Uni Eropa Sepakati Akselerasi Penyelesaian Perundingan

Lebih lanjut, Andi meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak buru-buru memberikan penilaian sebelum membaca secara menyeluruh isi putusan.

Ia mengatakan bahwa putusan pengadilan bukan hanya terdiri atas poin-poin yang meringankan atau memberatkan, melainkan juga menyertakan pertimbangan hukum yang utuh yang harus dilihat secara berimbang.

Ia mengimbau publik agar memahami keputusan pengadilan dengan melihat garis besar dan benang merah yang menjadi dasar dijatuhkannya vonis.

Dalam kesempatan itu, Andi juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan hakim untuk menempuh jalur banding.

Baca Juga:
Kemenperin dan AGC Bersinergi Perkuat Industri Nasional dan Percepat Pengurangan Emisi Karbon

Oleh karena itu, menurutnya, kesabaran masyarakat sangat dibutuhkan agar proses peradilan bisa berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong sendiri merupakan perkara besar yang menyeret kerugian negara hingga Rp194,72 miliar.

Dalam amar putusan, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Ia terbukti telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.

Tindakan tersebut dianggap melanggar prosedur dan berdampak langsung pada keuangan negara. Oleh sebab itu, vonis terhadap Tom Lembong menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai reaksi, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Prabowo Anggap Indonesia Baik-baik Saja, Denny Siregar: Wajar, Tidak Pernah Merasakan Naik Angkot Kemana-mana

Pegiat medsos, Denny Siregar menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait kondisi Indonesia saat ini

Tonggak Sejarah IEU-CEPA: Indonesia dan Uni Eropa Sepakati Akselerasi Penyelesaian Perundingan

Indonesia dan Uni Eropa tukar surat kesepakatan politik untuk percepat finalisasi IEU-CEPA, ditargetkan rampung tahun 2025.

Kemenperin dan AGC Bersinergi Perkuat Industri Nasional dan Percepat Pengurangan Emisi Karbon

Kemenperin dorong kolaborasi industri dan teknologi CCU untuk tingkatkan daya saing dan capai target Net Zero Emission.

Wamensos Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Jakarta Timur untuk Tahun Ajaran Baru

Wamensos Agus Jabo tinjau fasilitas Sekolah Rakyat Jakarta Timur, siapkan pendidikan gratis dan berasrama untuk siswa miskin.

Penutupan Pembekalan Guru Sekolah Rakyat, Wamensos Tekankan Peran Pendidikan Inklusif

Wamensos Agus Jabo tutup pembekalan guru Sekolah Rakyat, tekankan peran pendidikan dalam mengatasi kemiskinan dan membentuk karakter.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;