Pemerintah Pastikan Harga Gabah dan Beras Stabil Demi Lindungi Petani dan Konsumen

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya mengontrol harga gabah dan beras.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi para petani sekaligus memastikan masyarakat dapat membeli pangan dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.

"Pemerintah berkomitmen mempertahankan stabilitas harga pangan di semua tingkatan. Presiden Prabowo Subianto menekankan agar harga di tingkat petani tetap terjaga," ujar Arief.

Baca Juga:
OJK Imbau Bank Sesuaikan Suku Bunga Seiring Penurunan BI Rate ke 5,0 Persen

Arief menambahkan, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kepastian harga bagi petani sekaligus mendukung stabilitas pasokan pangan nasional.

Kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, mencakup tidak hanya Perum Bulog tetapi juga seluruh penggilingan padi di Indonesia.

Arief menekankan bahwa penggilingan padi wajib terus membeli gabah sesuai ketentuan agar harga di tingkat produsen tetap terjaga.

Baca Juga:
Kemendikdasmen Targetkan 300 Ribu Sekolah Terkoneksi Internet untuk Percepatan Digitalisasi Pembelajaran

“Pemerintah menjaga harga bagi petani dan peternak. Presiden menegaskan harga gabah tidak boleh di bawah Rp6.500 per kilogram. Semua penggiling padi wajib membeli dengan harga minimum tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan kewajiban penggilingan padi membeli gabah minimal Rp6.500 per kilogram sebagai langkah menjaga kelangsungan usaha petani dan memastikan produksi beras nasional berjalan lancar.

Arief mengimbau agar seluruh penggiling padi di Tanah Air mempertahankan produksi secara konsisten, karena hal ini akan mendukung ketersediaan beras, stabilitas pangan, dan harga yang terjangkau bagi konsumen.

Selain itu, ia mengingatkan agar mutu beras yang dijual sesuai dengan label kemasan, karena kesesuaian kualitas sangat menentukan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Baca Juga:
BNPT Kaji Pemulangan WNI Terpidana Terorisme Seiring Finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

Ia menekankan bahwa penggilingan padi harus menghitung harga pembelian gabah kering panen dengan cermat agar tetap dapat menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga tercapai keseimbangan antara keuntungan usaha dan keterjangkauan bagi masyarakat.

Menurut penjelasannya, penggiling padi tidak diperbolehkan membeli gabah hingga Rp8.000 per kilogram karena HET beras telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar nasional.

“Setiap penggiling padi harus menyesuaikan harga pembelian gabah agar tetap masuk HET dan harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan harga beras di pasaran serta menjaga persaingan usaha yang sehat antar penggiling padi di seluruh Indonesia. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

OJK Imbau Bank Sesuaikan Suku Bunga Seiring Penurunan BI Rate ke 5,0 Persen

OJK mengingatkan perbankan menyesuaikan suku bunga mengikuti BI Rate 5,0 persen demi stabilitas keuangan dan efisiensi pendanaan.

Kemendikdasmen Targetkan 300 Ribu Sekolah Terkoneksi Internet untuk Percepatan Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen menargetkan 300 ribu sekolah terkoneksi internet tahun ini guna mendukung transformasi digital classroom dan peningkatan.

Rupiah Tertekan Usai BI Turunkan Suku Bunga, Dolar AS Menguat

Pelemahan rupiah dipicu penurunan suku bunga BI, penguatan dolar AS, ketidakpastian global, dan tekanan arus modal asing.

Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih dengan Dukungan PPPK dan Program Penguatan

Pemerintah targetkan 15 ribu koperasi desa beroperasi bulan ini melalui dukungan PPPK, digitalisasi, dan sertifikasi pengurus koperasi.

LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky dan Dorong Pengungkapan Fakta Kasus Penganiayaan

LPSK memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan dorongan mekanisme JC bagi saksi kasus kematian Prada Lucky.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;